Halsel, INVESTIGASI MALUT - Aroma busuk dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya bermuara ke meja hijau. Kepala Desa Pasir Putih dan Bupati Halmahera Selatan resmi digugat oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mohdar La Ani, melalui kuasa hukumnya, Mohtar Arief dan Rekan, dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN.Lbh di Pengadilan Negeri Labuha.
Langkah hukum ini menjadi tamparan keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai abai dalam menangani dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ajukan gugatan karena sudah terlalu lama persoalan ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari Pemda maupun aparat pengawasan internal. Padahal kerugian yang ditimbulkan nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Mohdar La Ani saat ditemui usai mendaftarkan gugatannya.
Penyelewengan Dana Desa 2024, Masyarakat Terbebani, Desa Terbengkalai
Dalam gugatannya, Mohdar menuding Kepala Desa telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pelayanan dasar, justru tidak memberikan manfaat nyata. Proyek-proyek mandek, laporan keuangan tidak transparan, dan partisipasi masyarakat diabaikan.
Yang lebih mencengangkan, Musyawarah Desa (Musdes) untuk anggaran tahun 2025 bahkan gagal dilaksanakan. Penyebabnya? Penolakan terbuka dari masyarakat Desa Pasir Putih sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai telah menyimpang dari semangat demokrasi desa.
“Bagaimana mau Musdes, masyarakat sudah muak. Mereka menolak karena tidak percaya lagi pada proses yang dikendalikan oleh kades. Tidak ada transparansi, tidak ada pertanggungjawaban. Ini jelas menciderai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegas Mohdar.
Inspektorat Diduga Tutup Mata, Bupati Digugat karena Pembiaran
Menariknya, tidak hanya sang kepala desa yang digugat. Bupati Halmahera Selatan pun turut digugat, karena dinilai lalai dan melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. Gugatan ini menjadi semacam sinyal keras bahwa publik mulai gerah dengan sikap “acuh tak acuh” pemerintah daerah, terutama dalam merespons laporan masyarakat soal penyimpangan dana desa.
Mohdar menyebut, Inspektorat Halsel diduga tutup mata, meski berkali-kali persoalan ini dilaporkan. Tidak ada audit yang menyentuh substansi masalah. Tidak ada sanksi. Tidak ada tindakan nyata. Diam seribu bahasa.
“Kami menuntut keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini demi masyarakat desa kami yang sudah terlalu lama dikorbankan. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kepala desa, atau oleh pembiaran pejabat yang seharusnya menjadi pengawas,” katanya.
Dengan bergulirnya perkara ini di PN Labuha, Mohdar dan kuasa hukumnya berharap ada titik terang. Mereka menuntut ganti rugi dan pemulihan hak-hak masyarakat desa yang dirugikan, sekaligus menuntut akuntabilitas pejabat publik yang selama ini bersikap abai.
“Ini bukan soal politik. Ini soal keadilan, soal uang rakyat, soal masa depan desa yang mestinya bisa jauh lebih maju jika dikelola dengan jujur,” tutupnya.
Investigasi Hal - Sel
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment