Bau Busuk Lelang Jabatan Pemko Binjai: Dugaan Manipulasi Data Mengarah Pelanggaran Berat ASN, Panitia Seleksi Terancam Ikut Terseret - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bau Busuk Lelang Jabatan Pemko Binjai: Dugaan Manipulasi Data Mengarah Pelanggaran Berat ASN, Panitia Seleksi Terancam Ikut Terseret

Friday, 19 December 2025

Investigasiwartaglobal.id | BINJAI — Seleksi lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kini tak lagi sekadar menuai kritik, tetapi telah mengarah pada indikasi pelanggaran serius terhadap hukum administrasi negara dan disiplin ASN, bahkan berpotensi menyerempet ranah pidana. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil investigasi awak media menunjukkan seleksi ini bau busuk rekayasa, dengan pola pengondisian yang sulit disangkal.

Lonjakan nilai peserta tertentu yang mencolok, disertai pembiaran terhadap dugaan manipulasi data administrasi, memperlihatkan bahwa seleksi ini lebih menyerupai panggung sandiwara birokrasi ketimbang proses objektif berbasis merit sistem.

Manipulasi Jabatan Terbuka, Fakta Dokumen Dibantah Realitas

Dalam pendaftaran online seleksi lelang jabatan, Wahyu Umara, S.T. diduga mencantumkan diri sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Binjai. Klaim ini menjadi sorotan tajam setelah hasil penelusuran menunjukkan fakta sebaliknya.

Berdasarkan dokumen resmi kepegawaian dan struktur organisasi, Wahyu Umara, S.T. tercatat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan, sementara jabatan Sekretaris Dinas Perkim secara sah dan aktif diketahui dijabat oleh Mhd. Ali Hasibuan, S.Sos.

Perbedaan ini bukan persoalan sepele. Ini adalah kontradiksi jabatan struktural yang berdampak langsung pada syarat kelayakan, penilaian rekam jejak, serta legitimasi keikutsertaan peserta dalam seleksi jabatan publik.

TABEL PERBANDINGAN DATA

Komponen Isian Online Seleksi Dokumen Resmi
Nama Wahyu Umara, S.T. Wahyu Umara, S.T.
Jabatan Sekretaris Dinas Perkim Kota Binjai Penelaah Teknis Kebijakan
Status Jabatan Diklaim pejabat struktural Bukan Sekretaris Dinas
Sekretaris Perkim Sah Mhd. Ali Hasibuan, S.Sos
Kesesuaian Bertentangan / Tidak Sesuai

Langgar PP Disiplin ASN: Terancam Sanksi Berat

Jika dugaan pengisian data tidak benar ini terbukti, maka tindakan tersebut jelas melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, antara lain:

  • Pasal 4 huruf f, yang melarang ASN memberikan keterangan tidak benar dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
  • Pasal 8 ayat (4), yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa:
    • Penurunan jabatan,
    • Pembebasan dari jabatan,
    • Hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Dengan kata lain, jika isian online tersebut dilakukan secara sadar, maka diskualifikasi dari seleksi hanyalah sanksi paling ringan.

Langgar UU ASN: Ciderai Merit Sistem

Tak berhenti di situ, dugaan manipulasi data ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya prinsip:

  • Merit sistem,
  • Integritas dan kejujuran ASN,
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan.

UU ASN secara tegas mengamanatkan bahwa pengisian jabatan harus bebas dari rekayasa, kepentingan, dan kebohongan administratif. Jika prinsip ini dilanggar, maka seluruh proses seleksi berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Mengarah ke Indikasi Pidana?

Lebih jauh, apabila dugaan pemalsuan atau penyampaian keterangan palsu dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan jabatan, maka perbuatan tersebut tidak menutup kemungkinan mengarah pada indikasi pidana, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
  • Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta atau dokumen resmi.

Meski penentuan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, fakta adanya perbedaan mencolok antara dokumen resmi dan isian online sudah cukup menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Panitia Seleksi: Lalai atau Sengaja Membiarkan?

Yang paling mengkhawatirkan publik bukan hanya dugaan manipulasi peserta, tetapi sikap panitia seleksi yang terkesan membisu dan membiarkan. Padahal, verifikasi administrasi adalah tanggung jawab mutlak panitia. Pembiaran terhadap data yang patut diduga bermasalah ini membuka dugaan bahwa panitia tidak netral, lalai, atau bahkan ikut bermain dalam skema pengondisian.

Jika terbukti, panitia seleksi dan pejabat pembina kepegawaian tidak bisa cuci tangan, karena pembiaran dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif berat.

Publik Menunggu: Bersih atau Dikorbankan?

Hingga berita ini diterbitkan, panitia seleksi, BKD, dan Pemko Binjai masih bungkam, meski berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan. Diamnya para pihak ini justru mempertebal aroma busuk seleksi jabatan yang kini jadi sorotan publik.

Pertanyaannya kini hanya satu:
Apakah dugaan pelanggaran serius ini akan diusut secara terbuka, atau kembali dikubur rapi demi melindungi kepentingan tertentu?

Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id

Editor: Zulkarnain Idrus