
Halmahera Tengah, INVSETIGASI - Komisi XII DPR RI menemukan dugaan pelanggaran tata niaga pertambangan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara. Temuan tersebut terkait praktik penimbangan dan verifikasi hasil tambang yang dilakukan secara mandiri oleh pengelola kawasan tanpa melibatkan surveyor mineral dan batubara (minerba) resmi sebagai pihak yang berwenang melakukan pengukuran.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkapkan temuan itu saat kunjungan kerja bersama Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam kunjungan tersebut, timbangan hasil tambang diketahui dioperasikan langsung oleh pengelola IWIP, sementara surveyor hanya berada di lokasi tanpa kewenangan penuh dalam proses penimbangan.
Menurut Bambang, praktik ini berisiko besar terhadap akurasi data volume dan kadar komoditas tambang, yang pada akhirnya dapat berdampak pada berkurangnya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menilai absennya peran otoritas negara dalam jalur penjualan darat membuka peluang manipulasi data produksi. Temuan tersebut bahkan telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keseriusan DPR dalam mengawal tata kelola sektor minerba.

Kekhawatiran serupa disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar. Ia menilai praktik penimbangan mandiri bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Bisman merekomendasikan DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan tersebut, sementara pemerintah diminta melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tata niaga di IWIP. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini secara pidana jika ditemukan unsur kesengajaan. “Penimbangan mandiri jelas tidak objektif dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak IWIP belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pengawasan dilakukan melalui sistem MOMS, MVP, dan LHV oleh surveyor, khususnya untuk alur darat. Namun ia mengakui skema pengangkutan menggunakan truk (trucking) belum diatur secara komprehensif.
Sebagai catatan, realisasi PNBP sektor minerba pada Januari–November 2025 mencapai Rp117,26 triliun atau hampir 96 persen dari target tahunan, sehingga setiap potensi kebocoran dinilai sebagai ancaman serius bagi penerimaan negara.
“Kalau pengawasannya longgar, negara yang dirugikan. Ini harus dibenahi dari hulu ke hilir,” tegas Bambang Haryadi.
Redaksi : Kapita/*


.jpg)