
Jakarta,Wartaglobal.id
Adanya laporan giat liputan berdasarkan laporan keresahan publik yang dihimpun oleh awak media dari keterangan seorang karyawan yang identitas tidak mau dipublikasi indentitas nya berdasarkan permintaannya.
Menurut Keterangan seorang karyawan perusahaan PT MBA inisial R yang dihimpun oleh awak media dilokasi Manggarai sebuat titik ketemuan hari ini tanggal 26/7/2025 hari Sabtu sore bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar aturan ketenagakerjaan dengan jejak nya pungli memotong anggaran gaji karyawan yang dinilai ada indikasi unsur pidana yaitu ada dugaan jejak korupsi Pada anggaran dana PKWT karyawan sebesar 2.400.000 rupiah tiap satu orang karyawan dan jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan PT MBA Consulting sebanyak 150 orang karyawan baik yang lama maupun yang baru.
Jumlah pungli dari hasil potongan PKWT anggaran gaji karyawan tersebut, yang berjumlah fantastis yaitu sebesar 4.320.000.000 rupiah dalam 1 tahun ,"bahwa perusahaan PT MBA Consulting meraih keuntungan cukup besar penghasilan tersebut dari jejak penghasilan berbuat curang.
Keterangan informasi karyawan PT MBA Consulting inisial R tersebut tiap bulan nya menerima penghasilan gaji hanya 3.000.000 rupiah perbulan,sedangkan UMR DKI jakarta sebesar 5.400.000 rupiah dari formulir lembaran PKWTnya,ini sebuah kejanggalan yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan cukup meresahkan dan mengganggu kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Lokasi Gedung Graha Arda Setiabudi Jakarta selatan ,lokasi kantor PT MBA consulting yang bergerak bidang penagihan bernama Desk Consulting tersebut"ujar tegas keterangan informasi seorang karyawan PT MBA consulting inisial R tersebut.
Tidak ada pengawasan dari pihak OJK ,PPTAK ,maupun tidak ada tindakan pengkapan dari pihak KPK yang mengawasai perusahan yang nakal dengan dinilai merampas hak karyawannya dari anggaran PKWT karyawan tersebut.
Adanya keterangan informasi lain yNg dihimpun oleh awak media online," bahwa perusahaan PT MBA Consulting karyawan banyak menilai ada dugaan berbuat curang,ada tindakan indikasi unsur pidana lainnya yaitu :korupsi anggaran dana PKWT karyawan.
Pasal yang mengatur tentang perbuatan curang dalam konteks hukum pidana di Indonesia, terutama terkait dengan penipuan dan tindak pidana korupsi, dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tindak pidana penipuan (Pasal 378) dan perbuatan curang dalam bidang usaha (Pasal 382 bis, yang akan digantikan oleh Pasal 500 dalam KUHP baru). Selain itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur berbagai bentuk perbuatan curang yang terkait dengan korupsi.
Beberapa pasal yang relevan terkait perbuatan curang:
1.Pasal 378 KUHP (Penipuan):
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
2.Pasal 382 bis KUHP (Perbuatan Curang dalam Usaha/Perdagangan):
Pasal ini mengatur tentang perbuatan curang dalam bidang usaha atau perdagangan yang bertujuan untuk menyesatkan konsumen atau menimbulkan kerugian bagi pesaing.
3.Pasal 500 KUHP Baru (Pengganti Pasal 382 bis):
Pasal ini, yang terdapat dalam Rancangan KUHP, mengatur tentang persaingan curang, yaitu perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam bidang usaha.
4.Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi):
Pasal ini mengatur tentang berbagai perbuatan curang yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak terkait, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
5.Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi):
Pasal ini mengatur tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa oleh penyelenggara negara.
Contoh Perbuatan Curang yaitu :
Penipuan:
Menjual barang palsu dengan harga tinggi, memberikan informasi palsu untuk mendapatkan keuntungan, atau melakukan penggelapan uang.
Perbuatan Curang dalam Usaha/Perdagangan:
Membuat iklan yang menyesatkan, menjual barang yang tidak sesuai dengan pesanan, atau melakukan praktik monopoli yang merugikan konsumen atau pesaing.
Tindak Pidana Korupsi:
Mark up harga dalam pengadaan barang/jasa, menerima suap, atau melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.
Perlu diingat bahwa penerapan pasal-pasal ini sangat bergantung pada fakta dan bukti yang ada dalam suatu kasus.
Berdasarkan laporan keresahan publik dari kalangan karyawan PT MBA Consulting tersebut dinilai melanggar pasal berlapis yang ada unsur pidana dan disoroti liputan awak media dari hasil penelusuran didapati dilapangan bahwa pihak pimpinan perusahaan PT MBA Consulting tersebut ada indikasi pelanggaran tindak pidana ,yaitu : penipuan,korupsi dan ada sikap indikasi berbuat curang.
Jika Anda merasa menjadi korban perbuatan curang, disarankan untuk berkonsultasi dengan penegak hukum atau pengacara untuk mendapatkan bantuan hukum yang tepat.
(Reporter H.Ranto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment