๐Ÿ” Skandal Hukum di Binjai: 6 Tersangka Penculikan Diduga “Disulap” Lewat Restorative Justice! Restorative Justice atau Restorative Jual-Beli? Polres Binjai Dibungkam Uang? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

๐Ÿ” Skandal Hukum di Binjai: 6 Tersangka Penculikan Diduga “Disulap” Lewat Restorative Justice! Restorative Justice atau Restorative Jual-Beli? Polres Binjai Dibungkam Uang?

Monday, 21 July 2025


BINJAI | InvestigasiWartaGlobal.id — Fakta mencengangkan kembali mengguncang dunia penegakan hukum di Sumatera Utara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1079/XII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut tertanggal 11 Desember 2022, tercatat enam nama telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan, namun hingga kini tidak satupun diproses ke pengadilan.

Mereka adalah:

  • Lindy Sarmela
  • Abdul Rahman
  • Sri Ulina
  • Peganinta Sitepu
  • Sandi Oni Permadani Perkasa
  • Ewin Risman Sitepu

๐Ÿ“ Kasus Membeku 3 Tahun, Muncul Dugaan “Restorative” Berbumbu Uang

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan baru dikirim ke pelapor, Sri Muliani, pada 24 April 2025, setelah lebih dari 3 tahun pembiaran oleh Polres Binjai. Parahnya, setelah penetapan tersangka, justru muncul dugaan bahwa kasus ini diakhiri diam-diam lewat Restorative Justice, tanpa proses terbuka, transparan, atau kejelasan ke publik.

Informasi investigatif menyebutkan adanya transaksi tunai dalam “perdamaian” yang melibatkan dua perempuan dan satu pria—salah satunya diduga adalah tersangka. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa keadilan telah “diperdagangkan”.


๐Ÿ”‡ Kapolres dan Kasat Reskrim Binjai Bungkam Total

Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media, termasuk InvestigasiWartaGlobal.id, kepada Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo dan Kasat Reskrim Polres Binjai tidak mendapatkan jawaban apa pun. Keduanya bungkam, tanpa klarifikasi atau sikap resmi.



๐Ÿ’ฌ Praktisi Hukum: RJ Tidak Berlaku untuk Tindak Pidana Berat!

Halvionata Auzora Siregar, S.H., praktisi hukum nasional menegaskan:

“Jika seseorang sudah jadi tersangka penculikan, maka restorative justice tidak bisa menghentikan proses hukum. Itu pelanggaran serius.”

“Damai boleh, tapi hukum tetap harus berjalan. Ini bukan kesalahpahaman kecil—ini penculikan!



๐ŸŽฅ Pernyataan Damai Muncul di TikTok, Bukan di Kantor Polisi

Yang lebih mengejutkan, pernyataan bahwa para pihak “sudah berdamai” bukan dikeluarkan oleh penyidik, melainkan hanya lewat akun TikTok @teracota501, yang diketahui milik kuasa hukum salah satu pihak.


๐Ÿงจ Ali Hidayat (Tokoh Masyarakat Binjai): Kapoldasu Harus Turun Tangan!

Tokoh pemuda dan masyarakat, Ali Hidayat, dengan lantang menyatakan:

“Kalau ini dibiarkan, maka hukum bisa diperjualbelikan di kota ini. Kapoldasu harus turun tangan, audit total Polres Binjai!”


๐Ÿšจ Seruan Keras: Audit Penanganan Perkara di Polres Binjai!

InvestigasiWartaGlobal.id secara resmi menyerukan kepada Kapolda Sumut untuk memeriksa kinerja dan dugaan pelanggaran etika serta penyalahgunaan wewenang di Polres Binjai.

Kasus ini telah menyulut kemarahan publik dan memperkuat dugaan bahwa Restorative Justice telah disalahgunakan menjadi “Restorative Jual-Beli.”


Oleh: Zulkarnain Idrus


๐Ÿ“› Hukum Tak Boleh Dibeli! ๐Ÿ•ต️ InvestigasiWartaGlobal.id akan terus membongkar skema-skema gelap hukum di daerah!


Siap untuk diolah dalam bentuk siaran pers, dokumenter, atau kampanye digital. Ingin versi PDF siap rilis atau tayangan visual? Saya siap bantu.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment