Hal-Sel, INVESTIGASI – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang disebut tidak mengantongi izin resmi tersebut diduga kembali beroperasi sejak memasuki awal tahun 2026, meski sebelumnya sempat berhenti menjelang akhir 2025. Selasa, 27/01/2026.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, aktivitas pertambangan ilegal itu kembali berjalan normal setelah tanggal 31 Desember 2025 dikunjungi Kapolsek IPTU Fahrul SH. Sejumlah alat tromol dilaporkan kembali beroperasi, dengan aktivitas pengolahan material tambang berlangsung hampir setiap hari. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Nama Polsek Bacan Barat pun ikut terseret dalam pusaran dugaan tersebut. Kapolsek Bacan Barat, IPTU Fahrul SH, disebut-sebut pernah mengunjungi area pertambangan Kusubibi serta lokasi pengusaha tromol, tidak lama setelah aktivitas tambang ilegal kembali berjalan. Kunjungan tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang itu kembali beroperasi tanpa hambatan hukum.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal di Kusubibi sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan kerap berhenti-hidup mengikuti situasi pengawasan. Namun, sejak pergantian tahun 2025 ke 2026, aktivitas tersebut disebut berlangsung lebih leluasa.“Setelah tahun baru, tromol-tromol itu jalan lagi. Tidak ada penertiban, seolah-olah semuanya aman,” ungkap salah satu warga.
Jika dugaan keterlibatan aparat benar adanya, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas tambang ilegal. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Djojohadikusumo, secara tegas menginstruksikan agar seluruh aktivitas pertambangan ilegal ditindak tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum TNI maupun Polri. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Presiden menegaskan bahwa tambang ilegal yang melibatkan aparat harus ditutup dan dimusnahkan.
Praktisi hukum, Ismid Usman, S.H memaparkan keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal semacam ini harus ditelusuri secara transparan dan objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, IPTU Fahrul SH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Bacan Barat masih terus dilakukan. Masyarakat pun berharap agar Polda Maluku Utara dan Mabes Polri turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Redaksi: wan


.jpg)