Hal-Sel, INVESTIGASI – Aktivitas judi sabung ayam kembali menjadi keluhan utama warga Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam beberapa pekan terakhir, arena sabung ayam yang beroperasi di sejumlah lokasi terpencil disebut semakin ramai dan berlangsung secara terang-terangan, memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Minggu, 01/02/2026.
Berdasarkan hasil penelusuran Investigasi Wartaglobal.id, arena sabung ayam tersebut umumnya mulai beroperasi sejak siang hari hingga menjelang sore. Aktivitas ini paling ramai terjadi setiap akhir pekan, dengan puluhan orang terlihat berkerumun di lokasi. Ironisnya, kegiatan yang jelas melanggar hukum itu seolah dibiarkan tanpa pengawasan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kerumunan di arena sabung ayam bukan hanya diikuti warga setempat, tetapi juga diduga melibatkan pemain dari desa lain di sekitar Kecamatan Obi. Suara ayam aduan, sorakan penonton, hingga transaksi taruhan kerap terdengar jelas hingga ke pemukiman warga.
“Setiap akhir pekan pasti ada kerumunan. Kadang suara ayam dan sorakan terdengar sampai ke pemukiman. Kami curiga pihak keamanan terlibat didalam,” ungkap salah satu warga Desa Jikotamo yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut warga, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama namun belum pernah terlihat adanya penindakan tegas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait komitmen aparat dalam memberantas praktik perjudian yang merusak tatanan sosial desa.
Warga menilai keberadaan arena sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, perkelahian, hingga tindak kriminal lain yang berawal dari praktik perjudian. Selain itu, dampak moral terhadap generasi muda menjadi kekhawatiran utama masyarakat setempat.
“Kami heran, kegiatan ini seperti sudah jadi tontonan biasa. Tidak ada petugas yang datang, tidak ada pembubaran. Seakan-akan sudah dianggap hal lumrah,” tambah warga lainnya.
Masyarakat Desa Jikotamo berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Obi, dapat segera turun tangan dan melakukan penertiban. Mereka meminta agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu demi menciptakan rasa aman dan ketertiban di lingkungan desa.
Sementara itu, Kapolsek Obi, Ipda Daffa, saat dikonfirmasi awak media secara terpisah melalui pesan WhatsApp ke nomor person +62 857-**95-**36, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan diketahui telah dibaca, namun tidak direspons.
Sikap diam aparat ini semakin memperkuat dugaan publik adanya pembiaran terhadap aktivitas judi sabung ayam yang kembali marak di wilayah tersebut. Warga pun mendesak Kapolres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi serta mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Redaksi: wan


.jpg)