Didampingi Kuasa Hukum, Kades Toin Laporkan Balik Parto Ke Polres HALSEL - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Didampingi Kuasa Hukum, Kades Toin Laporkan Balik Parto Ke Polres HALSEL

Wednesday, 23 July 2025

BACAN, WARTAGLOBAL.ID – Menanggapi laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh warga bernama Parto terhadap Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, kuasa hukum Fahmi, Sarwin Hi. Hakim, menegaskan bahwa tudingan tersebut justru menyimpan unsur fitnah dan manipulasi narasi.

Menurut Sarwin, laporan yang diajukan ke polisi oleh Parto perlu diuji secara objektif. Pasalnya, kliennya justru menjadi korban penghinaan terang-terangan di ruang publik.

“Saudara Fahmi Taher sudah melaporkan balik Parto Naser ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penghinaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/448/VII/2025/SPKT tertanggal 22 Juli 2025,” ujar Sarwin kepada wartawan, Senin (22/7).

Ia menyebut bahwa kalimat yang dilontarkan oleh Parto seperti “kades bodok”, “binatang”, dan umpatan lain dalam bentuk kekerasan verbal, bukan merupakan kritik atau ekspresi spontan, melainkan masuk dalam kategori penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 dan 310 KUHP.

“Ini bukan perbedaan pendapat atau konflik biasa. Ada unsur penghinaan yang bisa menjerat pelaku secara pidana. Ucapan itu diucapkan di ruang terbuka, di hadapan warga lain, dan ditujukan langsung kepada pejabat publik,” jelas Sarwin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pejabat desa juga memiliki hak hukum untuk dilindungi dari serangan kehormatan pribadi yang tidak berdasar. Terlebih, menurutnya, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari aroma persaingan politik lokal yang kerap menyusup ke ruang-ruang sosial di desa.

“Kami melihat ada konteks politis yang kuat di balik laporan pengancaman ini. Klien kami sedang diseret ke ranah hukum lewat narasi yang direkayasa. Karena itu, kami balik melapor agar fakta bisa dibuka secara terang,” tegasnya.

Sarwin juga mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap adil dan tidak berat sebelah dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat desa.

“Polisi harus bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Kami punya saksi-saksi, dan kronologi jelas bahwa klien kami tidak pernah melakukan pengancaman. Justru dia yang dihina dan difitnah,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan balik yang dilayangkan oleh pihak Kades Toin dan kuasa hukumnya.(Red) 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment