
Jakarta,Investigasi Wartaglobal.id
Ada nya giat giat toko obat ilegal yang pernah digrebek oleh Lima pilar tanggal 9/7/2025 kemarin lalu dilokasi toko obat ilegal Jalan Ragunan Raya Jakarta Selatan tersebut.
Sorotan liputan awak media online adanya giat toko obat ilegal Jalan Raya Ragunan diduga beroperasi kembali adanya oknum bekingin kegiatan ilegal tersebut.
Oknum bekingan toko obat ilegal yang pernah digrebek kemarin lalu tanggal 9/7/2025 diduga dari kalangan TNI maupun aparat kepolisian dari sektor polres Jakarta Selatan,maupun Polsek pasar Minggu(23/7/2025).
Dugaan jejak pada tanggal 9/7/2025 tersebut penggrebekan oleh Lima pilar tersebut sebgai formalitas kinerja oknum bekingin dilapangan yang dinilai ada indikasi unsur pidana yaitu adanya informasi kurang memuaskan pelayanan lingkungan masyarakat umum terhadap aksi grebeksn yg di lakukan Lima pilar wilayah jati Padang Jakarta selatan.
Tidak ada tindakan penggrebekan yg serius yg dilakukan jajaran lima pilar kalangan team medis kesehatan jati padang,Babinsa TNI,Sat pol pp,LMK 07,sekretaris RW 07 dilokasi jalan ragunan raya dekat fasilitas umum yaitu rambu lalu lintas tersebut.
Masyarakat umum menilai kegiatan penggrebekan lima pilar lokasi wilayah jakarta selatan tersebut ,"bahwa kegiatan hanya aksi penggrebekan toko obat ilegal tersebut,hanya cuma cuma bukan yang serius dikarenakan masih ada jejak toko obat ilegal yang beroperasi dengan sorotan liputan awak media online dengan barang bukti berupa foto toko obat ilegal dengan jelas dan akurat jejak sorotannya.
Jejak penggrebekan toko obat ilegal tidak ada legalitas yang lengkap yang dinilai kurangnya penertiban serius dengan tidak ada bukti surat printah maupun tidak ada surat edaran pemberitahuan berdasarkan SOP.
Tidak ada pejabat daerah pihak kelurahan pasar Minggu dan pihak camat pasar Minggu yang terlibat dilokasi penggrebekan toko obat ilegal yang berada dilokasi jalan Ragunan Raya.yang berada lokasi fasilitas umum daerah jati Padang Jakarta selatan.
Sorotan awak media online dilokasi penggrebekan toko obat ilegal tersebut tidak memiliki surat tugas
Satpol PP melakukan razia tanpa surat tugas atau tanpa pemberitahuan, tindakan tersebut juga bisa dianggap ilegal sorotannya.
(Reporter H.Ranto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment