InvestigasiWartaGlobal.id | STABAT – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 membuka tabir dugaan praktik pemborosan anggaran dalam pengadaan mebel SD dan SMP di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Temuan BPK mengungkap adanya pemahalan harga, pelanggaran prosedur pengadaan, distribusi barang yang tidak sesuai kebutuhan hingga kelebihan pembayaran sedikitnya Rp60.890.607,73. Namun, lebih dari sekadar persoalan teknis, temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Langkat yang dinilai gagal mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap penganggaran hingga pencairan dana.
Sorotan pun mengarah kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat. Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Ketua DPRD memegang tanggung jawab politik dan kelembagaan dalam memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai kepentingan masyarakat.
Harga Kontrak Melambung, Negara Diduga Dirugikan
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan harga mebel yang dibayarkan pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga pasar, maupun harga pada katalog elektronik pemerintah.
Ironisnya, selisih harga tersebut tidak didukung analisis kewajaran yang memadai. Proses negosiasi dengan penyedia pun dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan pengadaan mebel yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah, keterlambatan penyerahan barang tanpa pengenaan denda, hingga penyaluran mebel kepada sekolah swasta tanpa dasar hukum yang jelas.
Temuan-temuan tersebut tertuang dalam Tabel 3.1 hingga 3.10 serta Tabel 3.79 sampai 3.94 dalam LHP BPK.
DPRD Dipertanyakan, Ketua Tak Bisa Lepas Tangan
Secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan: bagaimana anggaran bernilai miliaran rupiah dapat disahkan tanpa menguji kewajaran harga dan kebutuhan riil di lapangan?
BPK mencatat adanya indikasi bahwa proses pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025 tidak disertai verifikasi yang memadai terhadap nilai pengadaan.
Lebih jauh, fungsi pengawasan DPRD juga dipandang tidak berjalan efektif. Jika pengawasan dilakukan secara maksimal sejak awal, berbagai penyimpangan yang kini ditemukan BPK seharusnya dapat dicegah sebelum uang negara dibayarkan kepada penyedia.
Yang semakin memperkuat sorotan adalah temuan BPK lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat mengenai pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan senilai puluhan juta rupiah.
Rangkaian temuan tersebut memunculkan persepsi publik bahwa lemahnya pengendalian anggaran tidak hanya terjadi di eksekutif, tetapi juga pada lembaga legislatif yang semestinya menjadi pengawas penggunaan APBD.
Kejari Bergerak, Penyidikan Berpotensi Merambah Pihak Lain
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Langkat telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tersebut.
Penetapan tersangka menjadi sinyal bahwa perkara ini tidak berhenti pada kesalahan administratif semata. Penyidik diperkirakan akan menelusuri seluruh mata rantai proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pembahasan anggaran, persetujuan hingga pengawasan pelaksanaan proyek.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan pihak tertentu, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik Menanti Akuntabilitas
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan APBD di Kabupaten Langkat. Publik tidak hanya menunggu pengembalian kerugian negara, tetapi juga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki peran, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas sorotan yang muncul berdasarkan temuan BPK tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi: investigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus



.jpg)