Laporan Dugaan Pencurian di Polres Halmahera Selatan Disorot, Korban meminta Kepastian Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Laporan Dugaan Pencurian di Polres Halmahera Selatan Disorot, Korban meminta Kepastian Hukum

Friday, 24 July 2026

HAL-SEL, INVESTIGASI. – Penanganan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Bayu D. Sumaila di Polres Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Hingga Jumat, 24 Juli 2026, laporan yang telah masuk sejak 17 November 2025 itu disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi pelapor.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 724/XI/2025/SPKT, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Songa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Korban memberikan keterangan menilai lambannya penanganan perkara tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum apabila tidak disertai penjelasan yang memadai dari aparat penegak hukum.

Menurut Korban, sejak laporan dibuat pada 17 November 2025 hingga 24 Juli 2026, belum terdapat kepastian mengenai perkembangan status perkara yang dilaporkan korban."Sudah berbulan-bulan sejak laporan diterima, namun korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses penanganannya. Dalam negara hukum, masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporan yang mereka sampaikan," ujar Korban 

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Engelina Konop. Namun demikian, hingga kini belum diketahui apakah penyidik telah meningkatkan status perkara, menghentikan penyelidikan, atau masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti.

Korban menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat semestinya ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

"Kalau memang masih dalam proses penyelidikan, sampaikan secara terbuka kepada pelapor. Begitu juga apabila terdapat kendala dalam pembuktian, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi," katanya.

Di sisi lain, awak media juga berupaya meminta konfirmasi kepada salah seorang anggota kepolisian berinisial A pada (21/07), yang sebelumnya disebut pernah menangani perkara tersebut. Dalam keterangannya melalui pesan singkat, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi penyidik karena telah dipindahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara kini menjadi tanggung jawab penyidik yang baru."Kmarin saya SDH hub korban dan PHnya saya sudah pindah ke SPKT nnti Bru penyidik Bru yg lnjutkan klu penyidiknya sapa yg tangani nnti Bru saya Kase tau infonya di korban sama PHnya," tulis anggota berinisial A kepada awak media.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan penanganan perkara, mengingat hingga kini korban mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai siapa penyidik yang melanjutkan proses penyelidikan maupun perkembangan terbaru atas laporannya.

Korban dengan inisial MKF, berharap Kapolres Halmahera Selatan dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dengan memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia menilai pergantian personel penyidik seharusnya tidak menjadi alasan terhambatnya proses penanganan suatu perkara, sebab administrasi dan berkas perkara tetap berada dalam institusi kepolisian.

"Kami berharap Polres Halmahera Selatan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan ini. Transparansi sangat penting agar masyarakat tetap percaya terhadap proses penegakan hukum. Jika memang masih berproses, sampaikan tahapannya. Jika ada hambatan, jelaskan secara terbuka," tutup Korban MKF

Redaksi : wan
Memuat konten...