Konflik Polri–Kejaksaan Menguat, Nama Sjafrie Sjamsoeddin dan Sufmi Dasco Ahmad Muncul dalam Bocoran Dinamika Penanganan Kasus Febrie Adriansyah. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Konflik Polri–Kejaksaan Menguat, Nama Sjafrie Sjamsoeddin dan Sufmi Dasco Ahmad Muncul dalam Bocoran Dinamika Penanganan Kasus Febrie Adriansyah.

Monday, 20 July 2026

JAKARTA, WartaGlobal.id - Hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan yang menyebut adanya dinamika internal terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Laporan yang disampaikan dalam program Bocor Alus Politik Tempo edisi Sabtu (18/7/2026) mengungkap bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut memiliki peran dalam upaya meredam ketegangan antara dua institusi penegak hukum tersebut.

Menurut laporan tersebut, penyidik Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah kafe yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah dan menemukan sejumlah uang tunai serta emas. Penetapan status tersangka terhadap Febrie disebut dilakukan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung dikabarkan tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek makan bergizi gratis yang disebut melibatkan oknum anggota kepolisian.

Masih berdasarkan laporan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengusulkan agar perkara tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tidak menyetujui langkah penggeledahan yang dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu karena dikhawatirkan memicu ketegangan antarpenegak hukum. Presiden kemudian disebut menggelar sejumlah rapat tertutup di Istana Kepresidenan dan Wisma Danantara guna mencari solusi atas situasi tersebut.

Dalam laporan Bocor Alus Politik, Sjafrie Sjamsoeddin disebut menghadiri pertemuan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Febrie Adriansyah. Pada forum itu, Febrie dikabarkan meminta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, menjelaskan bahwa uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya, serta mengusulkan evaluasi terhadap Kapolri.

Sjafrie disebut kemudian memberikan masukan kepada Presiden agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka antar-lembaga. Salah satu opsi yang disebut mengemuka ialah pengalihan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai langkah meredakan situasi. Ia juga dikabarkan ikut menghadiri sejumlah rapat yang membahas stabilitas penegakan hukum dan koordinasi antarinstitusi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut ikut mengawal perkembangan kasus melalui mekanisme pengawasan parlemen. Komisi III DPR RI dikabarkan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk memantau proses penanganan perkara, yang hasil perkembangannya dilaporkan kepada pimpinan DPR.

Laporan tersebut juga menyebut adanya kekhawatiran bahwa perkara dapat terhambat apabila tetap berada di lingkungan Kejaksaan Agung, mengingat posisi strategis yang pernah dijabat Febrie Adriansyah. Karena itu, muncul usulan agar dilakukan rotasi jabatan di lingkungan Jampidsus guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat pernyataan resmi dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin maupun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Demikian pula Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak Febrie Adriansyah belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh rangkaian informasi yang dimuat dalam program tersebut.

Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik : informasi di atas bersumber dari laporan investigatif Bocor Alus Politik Tempo dan memuat sejumlah klaim yang masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat penjelasan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Komentar sumber: "Seluruh informasi yang dipublikasikan merupakan hasil penelusuran terhadap berbagai narasumber yang diklaim mengetahui langsung dinamika penanganan perkara. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut."

Memuat konten...