
Hal-Sel, INVESTIGASI. – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., kembali melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar yang dikelola melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan. Senin, 13/07/2026.
Harmain secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha agar menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, hingga kini masyarakat belum melihat perkembangan yang berarti sejak kasus itu mencuat ke publik.
Ia menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, Kejari Labuha diminta membuktikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Kalau memang Kejaksaan serius memberantas korupsi, buktikan kepada masyarakat. Jangan biarkan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5,2 miliar ini terus menggantung tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikannya," tegas Harmain.
Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap perkara yang melibatkan anggaran pemerintah daerah.
Harmain mengatakan, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Jika memang telah ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila masih terdapat kendala, Kejari diminta menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganannya kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa GPM akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi.
"Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Harmain meminta Kejari Labuha bekerja secara independen tanpa mempertimbangkan jabatan maupun kedekatan politik pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Ia menilai, keberanian mengungkap perkara yang menjadi perhatian publik akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Halmahera Selatan.
Menurut Harmain, penanganan dugaan korupsi dana hibah tersebut juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata.
Ia berharap Kejari segera menyampaikan perkembangan resmi mengenai proses penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi, kata dia, merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
GPM, lanjut Harmain, akan terus mengawal setiap tahapan penanganan perkara tersebut. Apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan yang signifikan, organisasinya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Kejaksaan Agung agar memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah Rp5,2 miliar di Kesbangpol Halmahera Selatan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Labuha mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi dana hibah Rp5,2 miliar tersebut. Demikian pula pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua DPC GPM Halmahera Selatan.
Redaksi: wan

.jpg)