
Jakarta–Ketua LMND Banggai, Bimbim Virigiawan sampaikan polemik Tanjung Sari dihadapan Wakil Mentri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin.
Dalam penyampaianya, Bimbim mengungkapkan saat ini warga tanjung sari menjadi objek eksekusi Pengadilan negeri Luwuk atas putusan hukum yang kabur, sehingga mengancam hak masyarakat atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak.
"Persoalan ini telah berlangsung dari 2017 dan sudah cukup lama dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat, khususnya melalui WamenHAM, memberikan perhatian serius agar hak-hak warga tetap terlindungi," ujar Bimbim, disela-sela diskusi dalam kegiatan sekolah Pelopor LMND yang dilaksanakan di Jakarta, 9-11 Juli 2026.
Selain konflik agraria Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk tersebut, Bimbim juga mengadukan PT. Koninis Fajar Mineral beserta kontraktornya PT. Karya Inveastama Mining, perushaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas di wilayah Bunta dan Simpang Raya.
Bimbim menyebut, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih 35 pekerja lokal setelah para pekerja membentuk serikat buruh, pada tahun 2025 lalu.
Dugaan tersebut, menurutnya, mengarah pada praktik union busting, yakni tindakan yang bertujuan menghalangi atau melemahkan kebebasan pekerja untuk berserikat dan memperjuangkan hak-hak mereka.
"Kami menilai persoalan Tanjung Sari dan dugaan union busting terhadap pekerja lokal merupakan isu HAM yang harus mendapat perhatian pemerintah. Di tengah ketidakpastian ekonomi masyarakat, perlindungan terhadap hak atas tanah dan hak pekerja semestinya menjadi prioritas," kata Bimbim.

.jpg)