
HAL-SEL, INVESTIGASI. – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Selatan, Halifat Barnabas, terkait belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar.
Menurut Harmain, alasan yang disampaikan kedua pejabat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mencerminkan lemahnya komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan. Senin, 06/07/2026
Menanggapi pernyataan Kajari yang menyebut keterbatasan personel menjadi salah satu kendala penanganan perkara, Harmain menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda proses penegakan hukum.
"Alasan personel terbatas tidak dikenal dalam ketentuan hukum. Tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai kewenangannya. Tidak ada pengecualian karena kekurangan personel. Jika memang mengalami keterbatasan, seharusnya Kejari berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk meminta dukungan," tegas Harmain.
Ia juga menyoroti pernyataan Kajari yang menyebut penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas kasus lain. Menurutnya, prinsip tersebut bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.
"Korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena itu, dugaan penyimpangan dana hibah Rp5,2 miliar tidak boleh dikesampingkan hanya karena alasan adanya perkara lain yang sedang ditangani," ujarnya.
Harmain mengungkapkan, laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh BARAH sejak Januari 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dugaan tersebut telah terbit sejak pertengahan 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Selain mengkritisi Kejaksaan, Harmain juga menanggapi pernyataan Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan yang menyebut temuan BPK hanya merupakan persoalan administrasi dan mengaku tidak mengetahui keberadaan 22 lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima hibah.
Menurut Harmain, pernyataan tersebut merupakan kekeliruan serius dalam tata kelola keuangan daerah."Bagaimana mungkin dana hibah miliaran rupiah bisa dicairkan apabila identitas penerima, legalitas organisasi, proposal, maupun alamatnya tidak diketahui. Ketentuan mengenai pemberian hibah telah diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang mensyaratkan seluruh administrasi tersebut harus lengkap sebelum pencairan dilakukan," katanya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan LHP BPK Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan sejumlah persoalan mendasar, di antaranya adanya penerima hibah yang tidak tercantum dalam APBD serta dugaan keberadaan LSM fiktif.
Menurut Harmain, fakta tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar persoalan administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
Ia juga mengkritik sikap Kesbangpol yang masih menunggu tindak lanjut dari BPK. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004."GPM menilai batas waktu tersebut telah terlampaui sehingga tidak ada alasan lagi untuk terus menunda penyelesaian persoalan ini," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus tersebut, DPC GPM Halmahera Selatan menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait, yakni:
1). Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih penanganan perkara apabila Kejari Halmahera Selatan dinilai tidak mampu menyelesaikannya
2). Melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
3). Meminta Kepala Kesbangpol membuka data 33 LSM penerima hibah beserta bukti transfer dana dari rekening kas daerah kepada masing-masing penerima dalam waktu tujuh hari.
4). Mendorong dilakukannya audit forensik oleh BPKP maupun Inspektorat untuk menelusuri aliran dana hibah sebesar Rp5,2 miliar.
Harmain menegaskan bahwa GPM akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan anggaran daerah.
"GPM melihat adanya dugaan saling lempar tanggung jawab dalam penanganan perkara ini. Kami tidak akan tinggal diam. Alasan kekurangan penyidik maupun tidak mengetahui alamat penerima hibah di tahun 2026 adalah sesuatu yang sulit diterima akal sehat. Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh dikalahkan oleh alasan administrasi," tutup Harmain.
Redaksi: wan

.jpg)