Wamen HAM Turun Tangan, Kasus Tanjung Sari dan Dugaan Union Busting PT. KFM dan PT. KIM di Banggai Akan Dicek.!! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Wamen HAM Turun Tangan, Kasus Tanjung Sari dan Dugaan Union Busting PT. KFM dan PT. KIM di Banggai Akan Dicek.!!

Monday, 13 July 2026

Jakarta–Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto Sipin, menyatakan akan memantau dan menindaklanjuti laporan mengenai konflik agraria Tanjung Sari serta dugaan praktik union busting yang disampaikan Ketua LMND Banggai, Bimbim Virigiawan, dalam forum Sekolah Pelopor LMND di Jakarta, 9 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto setelah menerima laporan mengenai ancaman eksekusi yang dihadapi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, serta dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 35 pekerja lokal usai membentuk serikat buruh di perusahaan pertambangan nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM) bersama kontraktornya, PT Karya Inveastama Mining (KIM).

Menurut Mugiyanto, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memonitor perkembangan kedua persoalan tersebut dan melakukan pengecekan terhadap informasi yang telah disampaikan.

"Ini juga nanti kita bisa cek di perusahaan itu yang melakukan union busting, pelarangan kebebasan berserikat. Karena itu tidak boleh, itu hak asasi manusia," tegas Mugiyanto.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pekerja untuk membentuk dan bergabung dalam serikat buruh merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap hak tersebut perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua LMND Banggai, Bimbim Virigiawan, menyampaikan bahwa konflik agraria Tanjung Sari telah berlangsung sejak 2017 dan hingga kini masih menyisakan ketidakpastian bagi masyarakat. Menurutnya, warga kini menghadapi ancaman eksekusi berdasarkan putusan hukum yang dinilai tidak memberikan kepastian.

Selain itu, Bimbim juga mengadukan dugaan union busting yang melibatkan PT KFM dan PT KIM. Ia menyebut sekitar 35 pekerja lokal diduga diberhentikan setelah membentuk serikat buruh pada 2025.

LMND Banggai berharap komitmen Kementerian HAM untuk memonitor dan mengecek kedua persoalan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam memastikan perlindungan hak atas tanah warga serta kebebasan pekerja untuk berserikat, sekaligus mendorong penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Memuat konten...