WARTAGLOBAL.ID-Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum RI untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara beserta tim evaluasi rekanan terkait pelaksanaan Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp532.592.000.000.
Menurut Riswan, proyek strategis dengan anggaran yang sangat besar tersebut semestinya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, berbagai informasi yang beredar mengenai pelaksanaan proyek itu dinilai patut menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Kami menilai Kepala Satker BPPW Maluku Utara beserta jajaran yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi rekanan tidak mampu menjalankan amanah secara optimal. Jika berbagai persoalan yang mencuat dalam proyek ini benar terjadi, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan," tegas Riswan.
Proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) – PT Manunggal Anugerah Perkasa (KSO) berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.03/PPK.PPS-MU/FSK-SR/APBN/2025 untuk Tahun Anggaran 2025–2026, dengan lokasi pembangunan di Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, serta Desa Kukumutuk, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara.
Riswan menyoroti sejumlah persoalan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya dugaan keterlambatan progres pekerjaan, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, serta dugaan penggunaan material batu yang berasal dari aktivitas galian tanpa perizinan. Informasi mengenai adanya pemasangan garis polisi (police line) pada lokasi yang berkaitan dengan penyediaan material tersebut juga dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
"Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Riswan juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum RI agar tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan. Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.
"Kami mendesak Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia agar segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Satker BPPW Maluku Utara apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian proyek secara optimal. Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan justru menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan negara," ujar Riswan.
Formapas Malut menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Organisasi tersebut juga meminta agar hasil penanganan aparat penegak hukum disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai lebih dari setengah triliun rupiah ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu," tutup Riswan Sanun.
Redaksi:Arjun

.jpg)