Dugaan Penipuan Proyek PUPR oleh Taswyp Sako, Pengusaha Lampung Jadi Korban. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Penipuan Proyek PUPR oleh Taswyp Sako, Pengusaha Lampung Jadi Korban.

Thursday, 9 January 2025
Salah satu pengusaha yang di tipu oleh Taswyp Sako, Foto Istimewa

INVESTIGASI Jakarta – Dua pengusaha asal Lampung, Maryadi dan Wagiman, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan seseorang bernama Taswyp Sako, yang dikenal pula sebagai Haji Alwi. Taswyp Sako diduga menjanjikan proyek pembangunan jalan di lima titik, masing-masing berlokasi di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

Dalam keterangannya, Maryadi mengungkapkan bahwa Taswyp Sako meminta uang dengan dalih "biaya administrasi" untuk mengamankan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total uang yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah. "Kami dijanjikan proyek jalan yang katanya bersumber dari Kementerian PUPR. Setelah menyerahkan uang, tidak ada kejelasan proyek maupun informasi lebih lanjut dari Taswyp Sako," ujar Maryadi kepada Warta Global.

Kronologi Dugaan Penipuan

Menurut Maryadi, transaksi awal dilakukan dengan penuh kepercayaan karena Taswyp Sako mengaku memiliki akses langsung ke pejabat di Kementerian PUPR. Namun, seiring waktu, janji yang diberikan tidak pernah terealisasi. Wagiman, rekan Maryadi, menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi Taswyp Sako untuk meminta penjelasan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. "Kami sudah mencoba menyelesaikan ini secara kekeluargaan, tetapi tidak ada respons positif. Bahkan, setiap kami hubungi, beliau selalu menghindar," ungkap Wagiman.

Kerugian Materiil dan Langkah Hukum

Kerugian yang dialami kedua pengusaha ini tidak hanya berdampak pada kondisi finansial mereka, tetapi juga pada kelangsungan usaha yang mereka jalankan. Menyadari hal ini, Maryadi dan Wagiman bersepakat untuk melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami sudah mengumpulkan semua bukti yang diperlukan, termasuk bukti transfer dan komunikasi dengan Taswyp Sako. Langkah hukum adalah jalan terakhir yang kami pilih untuk mendapatkan keadilan," ujar Wagiman tegas.

Respons dan Imbauan

Hingga berita ini diturunkan, Taswyp Sako atau Haji Alwi belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan. Sementara itu, pihak Kementerian PUPR belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan nama institusi mereka dalam kasus ini.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pengusaha lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, khususnya yang melibatkan proyek pemerintah. Para korban juga mengimbau agar pihak kepolisian segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kami berharap kepolisian dapat bergerak cepat, mengingat bukan tidak mungkin ada korban-korban lain yang juga mengalami hal serupa. Kejelasan hukum sangat kami harapkan," tutup Maryadi.

Tanggapan dari Pakar Hukum

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pidana dari Universitas Lampung, Dr. Ridwan Zulkarnain, menilai bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. "Jika terbukti bahwa pelaku dengan sengaja menggunakan tipu daya untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara," jelas Dr. Ridwan. Ia juga mendorong korban untuk segera melaporkan kasus ini agar proses hukum dapat berjalan.

INVESTIGASI JAKARTA


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment