Dugaan Eksploitasi Anak di Hiburan Malam Halsel: Pengelola Kafe Diduga Datangkan Ledi Bawah Umur ke Labuha. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Eksploitasi Anak di Hiburan Malam Halsel: Pengelola Kafe Diduga Datangkan Ledi Bawah Umur ke Labuha.

Sunday, 21 December 2025

HALSEL, Investigasi.WartaGlobal.IdDugaan praktik eksploitasi perempuan dan anak kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pengelola hiburan malam yang dikenal dengan sapaan Dede Hellen diduga mendatangkan sejumlah perempuan di bawah umur ke Kota Labuha untuk dipekerjakan sebagai ledis di salah satu tempat hiburan malam.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, beberapa perempuan tersebut masih berusia antara 16 hingga 17 tahun. Mereka diduga direkrut dari luar daerah dengan janji pekerjaan yang layak serta iming-iming penghasilan besar. Namun setibanya di Labuha, realitas yang mereka hadapi justru bertolak belakang dengan kesepakatan awal.

Para ledis tersebut diduga mendapat tekanan untuk bekerja sebagai wanita malam di Kafe Bunga Low, sebuah pekerjaan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka sejak proses perekrutan. Kondisi ini menempatkan mereka pada posisi rentan, baik secara psikologis maupun sosial.

Salah satu kasus yang paling mengkhawatirkan adalah keberadaan seorang anak berusia 16 tahun yang diduga berasal dari Kepulauan Tidore. Anak tersebut datang dengan harapan memperoleh pekerjaan manusiawi, namun justru terjebak dalam lingkungan hiburan malam yang berpotensi mengarah pada eksploitasi anak.

Seorang ledis yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya anak di bawah umur tersebut. “Iya, benar anak itu ada. Umurnya 16 tahun, namanya Eci, asal dari Tidore. Waktu sampai di sini dia bingung dan bilang, ‘kenapa ko saya kerja bagini?’,” ungkapnya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami tekanan dan ancaman, lantaran kondisi kerja yang dijalani tidak sesuai dengan janji awal sebelum keberangkatan. Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum terkait perdagangan orang.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak terduga, Dede Hellen. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Nomor WhatsApp wartawan bahkan dilaporkan diblokir.

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Transmigrasi, perlu segera turun tangan untuk menelusuri jalur perekrutan, memastikan legalitas perpindahan tenaga kerja antarwilayah, serta mencegah praktik eksploitasi perempuan dan anak di sektor hiburan malam.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut tindakan cepat, transparan, dan tegas dari aparat penegak hukum demi memastikan perlindungan maksimal bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di Halmahera Selatan.

“Kami hanya ingin anak itu dipulangkan dan tidak ada lagi korban berikutnya,” tutup sumber.

Kapita /*