Kalbar.INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id-- Sanggau, Aktivitas lanting bermesin berat kembali mencoreng kondisi Sungai Kapuas di wilayah Kabupaten Sanggau. Dari rekaman video yang beredar di masyarakat, terlihat sejumlah lanting dengan mesin besar berjejer dan beroperasi di kawasan Desa Semerangkai, memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut aktivitas serupa kerap berulang meski telah beberapa kali menjadi sorotan media. Ironisnya, penghentian aktivitas hanya bersifat sementara—biasanya setelah viral—sebelum akhirnya kembali beroperasi.
“Setiap kali ramai diberitakan, mereka berhenti sebentar. Tapi tidak lama, aktivitas kembali jalan seperti biasa,” ungkap ED, salah seorang warga setempat.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial JN. Bahkan, warga menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi aktivitas tersebut, sehingga operasi lanting bermesin berat terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Jika dugaan ini benar, maka situasi tersebut menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan di Kalimantan Barat.
Sungai Kapuas sendiri merupakan urat nadi kehidupan masyarakat—tidak hanya sebagai sumber air, tetapi juga sebagai jalur transportasi, sumber mata pencaharian, hingga penopang ekosistem. Kerusakan akibat aktivitas lanting bermesin berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, seperti pencemaran air, pendangkalan sungai, hingga rusaknya habitat ikan.
Kapolda Kalbar, Pipit Rismanto sebelumnya telah menegaskan pentingnya menjaga kelestarian Sungai Kapuas dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Pernyataan tersebut kini kembali diuji oleh realita di lapangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas lanting bermesin yang diduga melakukan penambangan atau pengerukan tanpa izin ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 104: Dumping limbah tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo. UU No. 3 Tahun 2020:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Melarang aktivitas yang merusak sumber air dan ekosistemnya tanpa izin.
Melihat potensi pelanggaran tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi bersikap pasif. Penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dinilai penting, termasuk mengusut dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini menyangkut masa depan sungai dan kehidupan kami. Aparat harus benar-benar serius,” tegas warga lainnya.
Kini, publik menanti langkah nyata aparat dan pemerintah daerah. Apakah aktivitas ini akan kembali dibiarkan berulang, atau benar-benar dihentikan demi menyelamatkan Sungai Kapuas dari kerusakan yang semakin parah.
Editor : Andi Syahbandi


.jpg)