Lampung Selatan, WartaGlobal.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sorotan mengarah ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik pengondisian terhadap bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) saat proses penyusunan dan penyerahan laporan keuangan.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan adanya dugaan oknum tertentu yang memanfaatkan proses verifikasi administrasi keuangan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah bendahara puskesmas mengaku mengalami kesulitan dalam proses administrasi apabila tidak mengikuti pola atau mekanisme tertentu yang berkembang di lingkungan kerja tersebut.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga telah menimbulkan keresahan di kalangan bendahara puskesmas. Menurutnya, terdapat anggapan bahwa proses verifikasi laporan keuangan dapat berjalan lebih cepat apabila mengikuti “aturan main” yang selama ini berlaku.
“Ada dugaan pengondisian terhadap bendahara saat penyusunan laporan keuangan. Jika tidak mengikuti pola yang diinginkan oknum tertentu, proses administrasi disebut-sebut menjadi lebih sulit dan memakan waktu,” ujar sumber kepada wartawan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apalagi puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mengelola anggaran publik untuk kepentingan masyarakat. Setiap bentuk penyimpangan dalam proses administrasi keuangan berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan yang diberikan kepada warga.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala BPKAD Lampung Selatan, Reni, tidak memberikan penjelasan rinci terkait substansi persoalan yang berkembang. Ia hanya menyampaikan bahwa penanganan masalah tersebut telah berada di bawah kewenangan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
“Semua proses sudah di Inspektorat,” kata Reni singkat.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika dugaan tersebut memang telah masuk dalam proses pemeriksaan Inspektorat, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya. Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki tanggung jawab untuk mengusut setiap laporan dugaan penyimpangan secara objektif dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi tindak pidana korupsi, maka hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, dugaan pungli dalam proses administrasi keuangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Praktik semacam itu berpotensi menciptakan budaya birokrasi yang tidak sehat dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terkait status penanganan dugaan pungli tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini berhenti di meja pemeriksaan tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya,” tegas sumber yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut. /*Red Lamsel


.jpg)