ASN BPKAD Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Wartawan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

ASN BPKAD Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Wartawan

Sunday, 31 May 2026

Hal-Sel, INVESTIGASI. – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), berinisial RS alias Rustam, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Direktur Media Coretansatu.com. minggu, 31/05/3026.


Laporan tersebut secara resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Sabtu, 30 Mei 2026. Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Hal-Sel, pelapor diketahui bernama Abdila Amin (38), warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Menurut keterangan Abdila sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, insiden bermula saat dirinya melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Saat itu, terlapor diduga secara tiba-tiba menghadang laju kendaraannya sebelum melakukan tindakan kekerasan fisik.

Dalam laporannya, Abdila menyebut bahwa terlapor langsung menghampirinya dan melakukan pemukulan pada bagian pipi kanan menggunakan kepalan tangan. Tidak hanya itu, terlapor juga diduga menarik kerah baju korban sehingga menimbulkan ketegangan di lokasi kejadian.

“Terlapor langsung menghampiri dan memukul pipi sebelah kanan saya menggunakan kepalan tangan satu kali, kemudian menarik kerah baju saya,” ujar Abdila sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan polisi yang diterimanya.

Abdila menduga tindakan yang dialaminya tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan oleh media yang dikelolanya. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan ASN yang bersangkutan dalam kegiatan pesta minuman keras (miras) di salah satu kafe yang berada di wilayah Bacan.

Menurut Abdila, saat insiden berlangsung, terlapor juga sempat menyinggung isi pemberitaan yang dimuat media tersebut. Pernyataan yang disampaikan terlapor diduga mengarah pada keberatan terhadap informasi yang telah dipublikasikan."Kita warga Taman Sari, apa kamu cari masalah ya?" demikian kutipan pernyataan yang disebutkan Abdila dalam laporannya kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, Abdila mengaku mengalami dampak fisik maupun psikologis. Selain merasa tidak nyaman atas tindakan yang diterimanya, ia juga menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dijalankannya sebagai wartawan.

Atas dasar itu, Abdila memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Halmahera Selatan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah diajukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah kalangan, mengingat korban merupakan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang dinilai perlu mendapat perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan kekerasan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor RS alias Rustam belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan belum mendapatkan tanggapan.

Demikian pula pihak Polres Halmahera Selatan belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun berdasarkan dokumen laporan polisi yang telah diterima pelapor, kasus tersebut saat ini berada dalam proses penanganan awal oleh aparat kepolisian.

Media ini akan terus berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Redaksi: wan
Memuat konten...