11 Dugaan Kasus Korupsi di Pulau Taliabu Dilaporkan ke Kejagung, Formapas Minta Audit Investigatif! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

11 Dugaan Kasus Korupsi di Pulau Taliabu Dilaporkan ke Kejagung, Formapas Minta Audit Investigatif!

Wednesday, 3 June 2026
JAKARTA,WARTAGLOBAL.ID-Bendahara Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Nurul Selvia Ningsi, menegaskan Formapas akan segera melaporkan sejumlah dugaan korupsi proyek infrastruktur dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu kepada Kejaksaan Agung RI, besok 3/6/2026.

Menurut Nurul, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia menilai sejumlah proyek yang menggunakan uang rakyat harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

 "Kami tidak ingin praktik korupsi terus menjadi penyakit kronis yang menghambat pembangunan di Pulau Taliabu. Karena itu, Formapas Malut akan membawa sejumlah dugaan kasus ini ke Kejagung RI agar dilakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum ketika uang rakyat diduga disalahgunakan.

Adapun sejumlah proyek yang akan dilaporkan dan didorong untuk diusut oleh Kejagung RI, antara lain:

1. Pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp17.103.466.598,87.

2. Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton ruas Nggele–Lede dengan nilai lebih dari Rp16.320.438.000.

3. Dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tikong–Nunca yang mencakup dua periode anggaran tahun 2020 dan 2022.

4. Dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas Hai–Air Kalimat (Lapen) Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp7.755.192.450.

5. Dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan Kataga–Sofan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp2,03 miliar.

6. Dugaan korupsi proyek penimbunan jalan sempadan Sungai Ratahaya (lanjutan) yang dikerjakan CV. SBU dengan nilai kontrak Rp3.808.000.000.

7. Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan beton Desa Meranti Jaya yang dikerjakan CV. PB dengan nilai kontrak Rp3.950.000.000.

8. Dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tabona–Peleng (Beton).

9. Dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan beton Desa Kramat yang dikerjakan CV. SBU dengan nilai kontrak Rp3.349.273.734.

10. Dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul pantai Desa Bobong dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar.

11. Dugaan korupsi pengelolaan dana pinjaman daerah senilai Rp115 miliar dari Bank Maluku-Malut Tahun 2022.

Nurul menegaskan bahwa laporan tersebut akan disertai dengan dokumen dan informasi pendukung yang telah dihimpun Formapas. Ia meminta Kejagung RI tidak hanya menelusuri pelaksana proyek, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat daerah, pengguna anggaran, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek-proyek tersebut.

"Kami meminta Kejagung RI melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi telusuri aliran anggaran, kualitas pekerjaan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik korupsi tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan."

Formapas Malut juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

 "Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Setiap rupiah yang diduga diselewengkan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kami berharap Kejagung RI segera mengambil langkah konkret agar masyarakat Pulau Taliabu mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang selama ini menjadi perhatian publik," tutup Nurul Selvia Ningsi.



Redaksi:Arjun
Memuat konten...