Koordinator Nasional Indonesia Mining Watch, Ubay Daga mengatakan, berdasarkan kajian, aspirasi masyarakat, kronologi penolakan warga, serta berbagai fakta lapangan yang berkembang sejak tahun 2014, kami memandang terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan PT. Priven Lestari bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup, tata ruang wilayah, hingga hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penolakan masyarakat Buli, tambah Ubay Daga, tidak dapat dipersempit sebagai bentuk anti-investasi. Penolakan tersebut justru lahir dari pengalaman panjang masyarakat Halmahera Timur menghadapi dampak destruktif industri ekstraktif yang selama ini meninggalkan jejak kerusakan ekologis, pencemaran pesisir, hilangnya sumber air bersih, deforestasi, hingga konflik ruang hidup yang tidak pernah dipulihkan secara serius oleh negara maupun korporasi.
Secara normatif, IMW memberikan catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
Pertama, hasil overlay peta menunjukkan bahwa dari total konsesi IUP PT. Priven Lestari 4.953 Hektar terdapat 2.672,2 Hektar berada dalam kawasan lindung, yang berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 jo. PP No. 24 Tahun 2010 secara tegas melarang aktivitas pertambangan. Tuturnya.
Kedua, lanjut Ubay Daga, dugaan tumpang tindih wilayah tambang dengan kawasan sumber air bersih, kawasan rawan bencana, ruang pengembangan permukiman, hingga wilayah hutan desa menunjukkan adanya potensi konflik tata ruang yang serius. Karena terdapat 547,7 Hektar berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL) itu terlalu dekat dengan perkotaan Kota Buli.
“Padahal berdasarkan Surat Nomor 050.13/48/INWIL BP4D/III/2018 tentang Rekomendasi Arahan Kesesuaian Areal IUP PT. Priven Lestari terhadap RTRW Kabupaten Halmahera Timur dan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Timur melarang untuk kegiatan pertambangan karena wilayah itu merupakan kawasan Pengembangan Sumber Daya Air serta Ruang Cadangan Permukiman”. Tegasnya.
Selain itu IMW juga menyoroti dugaan lemahnya kualitas proses AMDAL dan konsultasi publik yang dipersoalkan masyarakat sejak awal.
Dalam perspektif hukum lingkungan modern, tambahnya, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif untuk melegitimasi investasi, melainkan instrumen perlindungan rakyat. Ketika masyarakat merasa informasi dimanipulasi, identitas sosial-budaya diabaikan, dan wilayah terdampak tidak diakomodasi secara benar, maka legitimasi sosial dan etis dari proyek tersebut menjadi dipertanyakan.
IMW juga menilai pemerintah daerah dan pemerintah pusat selama ini cenderung gagal menunjukkan keberpihakan kawasan belakang Kota Buli dan kaki Gunung Wato-Wato yang memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air dan benteng ekologis masyarakat delapan desa di Kecamatan Maba.
Lebih jauh, Ubay Daga mengatakan narasi “transisi energi” dan “hilirisasi hijau” tidak boleh menjadi legitimasi baru bagi pengabaian hak masyarakat dan kerusakan lingkungan. Tidak ada transisi energi yang dapat disebut berkeadilan apabila dibangun di atas penghancuran sumber air, hutan rakyat, dan ruang hidup masyarakat adat maupun komunitas lokal.
“Masa depan Halmahera Timur tidak boleh ditentukan semata oleh kepentingan industri ekstraktif. Negara wajib memastikan bahwa pembangunan sumber daya alam berjalan dalam koridor konstitusi, keadilan ekologis, dan keselamatan generasi mendatang." Tutupnya.
Redaksi:Arjun


.jpg)