WARTAGLOBAL.ID || NTT, Nagekeo - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kepala Desa Labolewa, Ferdinandus Dhosa atau yang dikenal dengan Ferdin Dhosa, terhadap warga bernama Tobias Dega, kini berkembang menjadi polemik yang lebih luas dan kompleks. Perkara yang semula berada di ranah pidana murni itu kini merembet pada isu kebebasan pers, mekanisme hak jawab, hingga memunculkan gesekan dan saling serang antar sesama insan pers di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Publik Nagekeo pun menilai, dinamika yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa persoalan “Nagekeo Berdarah” tidak lagi hanya berbicara tentang dugaan tindakan kekerasan, tetapi juga menyentuh persoalan profesionalisme media, etika jurnalistik, serta pemahaman terhadap Undang-Undang Pers.
Polemik bermula setelah media WartaGlobal.id melalui Kepala Biro Nagekeo menerbitkan pemberitaan terkait dugaan penganiayaan yang dialami Tobias Dega. Dalam pemberitaan tersebut, jurnalis media itu menulis berita berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi yang disebut berada di lokasi kejadian.
Namun, setelah berita diterbitkan pihak Kepala Desa Labolewa, Ferdin Dhosa, merasa keberatan atas isi pemberitaan tersebut. Ia menilai berita yang dimuat bersifat sepihak karena menurutnya tidak memuat konfirmasi dirinya sebagai pihak yang dituduhkan terlibat dalam insiden tersebut.
Keberatan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan terbuka di grup WhatsApp Forum Peduli Pembangunan Nagekeo pada Sabtu, 09 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Ferdin Dhosa mempertanyakan profesionalisme jurnalis yang menulis berita dan mendesak agar media segera melakukan “klarifikasi” terhadap isi pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.
Situasi semakin memanas ketika polemik tersebut mulai bergeser dari substansi perkara utama menuju perdebatan mengenai mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak Redaksi WartaGlobal.id kemudian memberikan penjelasan bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai tata cara penggunaan Hak Jawab dalam dunia pers.
Dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Namun demikian, pelaksanaan hak jawab memiliki mekanisme yang harus dipahami secara benar. Dalam praktik jurnalistik yang sesuai ketentuan Dewan Pers, pihak yang merasa dirugikan wajib menyampaikan sanggahan atau klarifikasi resmi kepada redaksi media dalam bentuk pernyataan tertulis atau rilis resmi untuk kemudian dimuat sebagai Hak Jawab.
Menurut penjelasan Redaksi Warta Global, hingga polemik itu mencuat di ruang publik, pihak Ferdin Dhosa disebut tidak pernah mengirimkan rilis resmi Hak Jawab kepada Pemimpin Redaksi media tersebut. Yang terjadi justru permintaan secara lisan kepada wartawan lapangan agar dibuatkan berita klarifikasi sesuai keinginannya.
Karena tidak adanya dokumen resmi Hak Jawab yang dikirimkan kepada redaksi, pihak media menilai tidak ada dasar administratif yang dapat dijadikan landasan untuk menerbitkan ruang sanggahan sebagaimana diatur dalam mekanisme pers nasional.
Alih-alih mereda, polemik tersebut justru semakin melebar ketika seorang oknum wartawan dari media WBN di Nagekeo bersama seorang wartawan bernama Stefan ikut masuk dalam perdebatan di grup WhatsApp yang sama.
Bukannya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme kerja pers dan penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers, oknum wartawan tersebut justru melontarkan tudingan keras terhadap media WartaGlobal.id.
Dalam percakapan grup itu, oknum wartawan tersebut menyebut WartaGlobal.id sebagai “media abal-abal” dan mempertanyakan legalitas perusahaan pers serta keberadaan wartawannya.
“Lebih anehnya lagi, nama wartawan tidak tercantum di boks redaksi. Jangan sampai selama ini hanya modal KTA dan media itu apalah. Sudah terdaftar di Dewan Pers atau tidak,” demikian bunyi pernyataan yang beredar dalam forum tersebut.
Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari pihak WartaGlobal.id. Redaksi media tersebut menilai tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencederai solidaritas profesi jurnalis.
Kabiro Warta Global Nagekeo secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa wartawan yang bertugas di wilayah Nagekeo tercantum secara resmi dalam struktur redaksi perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa WartaGlobal.id merupakan perusahaan pers yang legal dan telah terdaftar secara resmi di Dewan Pers.
Pihak media menilai tudingan yang dilontarkan sesama wartawan tanpa melakukan verifikasi data terlebih dahulu merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, terutama prinsip check and recheck sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan:
“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Sementara pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik ditegaskan:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Polemik ini dinilai banyak pihak sebagai cerminan rendahnya pemahaman sebagian oknum terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam UU Pers maupun pedoman Dewan Pers.
Dalam ketentuan hukum pers nasional, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mediasi Dewan Pers, bukan dengan saling menyerang di ruang publik atau media sosial.
Sejumlah tokoh masyarakat di Nagekeo juga mulai mengingatkan agar perdebatan mengenai media tidak mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan penganiayaan terhadap Tobias Dega yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Keluarga korban disebut masih menanti kepastian hukum dan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Kasus “Nagekeo Berdarah” kini menjadi sorotan luas karena bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan, tetapi juga menguji sejauh mana kebebasan pers, profesionalisme wartawan, serta pemahaman terhadap Undang-Undang Pers benar-benar dijalankan di daerah.
Redaksi WartaGlobal.id menyatakan tetap berkomitmen mengawal kasus tersebut secara profesional dan berimbang sesuai koridor hukum dan etika jurnalistik.
Mereka juga menegaskan tidak akan tunduk terhadap tekanan, intimidasi, maupun upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan demi kepentingan publik.
Di tengah memanasnya polemik, masyarakat Nagekeo kini berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menjadikan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pijakan utama dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan secara bermartabat dan beradab.
Reporter: Geby Rata


.jpg)