Diduga Jaringan Narkoba Sudah “Menguasai” Permukiman Warga! Transaksi Sabu 665 Gram Digelar Terang-Terangan di Depan Rumah Kosong - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Jaringan Narkoba Sudah “Menguasai” Permukiman Warga! Transaksi Sabu 665 Gram Digelar Terang-Terangan di Depan Rumah Kosong

Wednesday, 20 May 2026

InvestigasiWartaGlobalid | Langkat — Kabupaten Langkat kembali diguncang dugaan maraknya peredaran narkotika yang kian berani, terbuka, dan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Kali ini, transaksi narkotika jenis sabu diduga dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan tepat di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura.

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Sebab, jika transaksi sabu seberat 665 gram saja diduga sudah berani dilakukan di kawasan permukiman, publik patut mempertanyakan seberapa parah kondisi peredaran narkoba di Langkat saat ini.

Beruntung, aksi yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika itu berhasil digagalkan personel Sat-Res Narkoba Polres Langkat dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Amrizal.

Namun ironisnya, saat penyergapan berlangsung, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil meloloskan diri. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa jaringan narkoba tersebut telah memiliki pola kerja yang rapi dan kemungkinan tidak bekerja sendirian.

Satu terduga pelaku berinisial MFY (24), warga Aceh Timur, berhasil diamankan di lokasi berikut barang bukti yang jumlahnya mencengangkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi sabu seberat bruto 665 gram, 1 tas tangan warna hitam, 1 plastik asoi hitam, serta 1 unit handphone Samsung warna hitam.

Dalam interogasi awal, MFY mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Jumlah sabu yang diamankan jelas bukan untuk konsumsi pribadi. Dengan berat ratusan gram, narkotika itu diduga kuat akan diedarkan kembali ke masyarakat dan berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

Peredaran narkoba bukan sekadar tindak pidana biasa. Barang haram itu menjadi sumber kehancuran rumah tangga, meningkatnya kriminalitas, pencurian, kekerasan, hingga rusaknya moral generasi bangsa. Karena itu, publik menuntut aparat tidak berhenti pada penangkapan kurir atau pemain kecil semata.

Jaringan besar di balik peredaran sabu di Langkat wajib dibongkar sampai ke akar-akarnya tanpa kompromi.

Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah besar, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas Kapolres.

Kini masyarakat menunggu keseriusan aparat memburu siapa pemasok, bandar utama, hingga jaringan besar yang diduga selama ini bermain di balik maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.

Saat ini, MFY beserta barang bukti telah diamankan di Sat-Res Narkoba Polres Langkat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter : Zulkarnain Idrus

Memuat konten...