Disinyalir Penguasaan Lahan Tanah fasos fasum milik Negara yang di kuasai yayasan AL - FALAH DARUSALAM selama 30 tahun kini mulai menemui titik terang . - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Disinyalir Penguasaan Lahan Tanah fasos fasum milik Negara yang di kuasai yayasan AL - FALAH DARUSALAM selama 30 tahun kini mulai menemui titik terang .

Wednesday, 1 January 2025



Investigasi wartaglobal.id
Sidoarjo 1/1/2025
Sekolah swasta Al - FALAH DARUSALAM yang didirikan oleh yayasan Al - FALAH DARUSALAM di atas lahan tanah fasum , fasos , milik Negara kini mulai menemukan titik terang , sekolah swasta yang berdiri selama kurang lebih tiga puluh tahun di atas lahan tanah yang bukan miliknya , ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB atau  Persetujuan Bangunan Gedung PBG .

Padahal Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 16 tahun 2021 pasal 45 ayat ( 1 ) jelas jika bangunan sudah terlanjur berdiri akan tetapi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung . PBG  akan dikenakan sanksi administratif .

1 , peringatan tertulis 
2 , pembatasan kegiatan pembangunan 
3 , pembekuan persetujuan bangunan gedung 
4 , pencabutan persetujuan bangunan gedung.
5 , pencabutan sertifikat laik fungsi 
6 , perintah pembongkaran gedung 

Dan bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan  Gedung . IMB di kenakan ( pasal 115 ) ayat [ 2 ] PP 36 / 2005 . Perintah Pembongkaran.

selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.

Berdasarkan ketentuan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( "UUBG" ) rumah tinggal tunggal , rumah tinggal deret , rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung .



Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung ( pasal 7 ayat [1] UUBG ) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak tanah , status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan ( pasal 7 ayat [2] UUBG ) . memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung ( pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG ) .

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 ( " PP 36 / 2005 ) setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah ( Pemda ) .

Sesuai dengan yang dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Warga Perumahan Wisma Tropodo Khusus RT 22 , 24 , 25 ,26,27, 28 , 29,86 , akan melakukan pelaporan dan gugatan kepada diknas yang terkait. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Secara logika , kalau memang benar legalitas ( SK bupati ) tersebut yang mengeluarkan Bupati pasti izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan izin untuk Mendirikan Bangunan ( IMB ) di berikan kepada Yayasan Al - FALAH DARUSALAM.

Pertanyaannya : 

1 , Kenapa yayasan Al - FALAH DARUSALAM tidak mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) .................... ???

2 , kenapa Yayasan Al - FALAH DARUSALAM tidak mendapatkan izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) .................................... ??


1 , siapa yang memberikan izin kepada yayasan AL - FALAH DARUSALAM untuk menempati dan mendirikan bangunan gedung di atas lahan tanah milik negara....... ? 


ini awal baru dugaan sementara pelanggaran yang di lakukan oleh yayasan Al - FALAH DARUSALAM. Sesuai dengan perundang - undangan tentang Cipta Kerja .

( Arif Garuda )

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment