Investigasi wartaglobal.id
Sidoarjo 1/1/2025
Sekolah swasta Al - FALAH DARUSALAM yang didirikan oleh yayasan Al - FALAH DARUSALAM di atas lahan tanah fasum , fasos , milik Negara kini mulai menemukan titik terang , sekolah swasta yang berdiri selama kurang lebih tiga puluh tahun di atas lahan tanah yang bukan miliknya , ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung PBG .
Padahal Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 16 tahun 2021 pasal 45 ayat ( 1 ) jelas jika bangunan sudah terlanjur berdiri akan tetapi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung . PBG akan dikenakan sanksi administratif .
1 , peringatan tertulis
2 , pembatasan kegiatan pembangunan
3 , pembekuan persetujuan bangunan gedung
4 , pencabutan persetujuan bangunan gedung.
5 , pencabutan sertifikat laik fungsi
6 , perintah pembongkaran gedung
Dan bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung . IMB di kenakan ( pasal 115 ) ayat [ 2 ] PP 36 / 2005 . Perintah Pembongkaran.
selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.
Berdasarkan ketentuan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( "UUBG" ) rumah tinggal tunggal , rumah tinggal deret , rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung .
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung ( pasal 7 ayat [1] UUBG ) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak tanah , status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan ( pasal 7 ayat [2] UUBG ) . memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung ( pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG ) .
Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 ( " PP 36 / 2005 ) setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah ( Pemda ) .
Sesuai dengan yang dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Warga Perumahan Wisma Tropodo Khusus RT 22 , 24 , 25 ,26,27, 28 , 29,86 , akan melakukan pelaporan dan gugatan kepada diknas yang terkait. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Secara logika , kalau memang benar legalitas ( SK bupati ) tersebut yang mengeluarkan Bupati pasti izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan izin untuk Mendirikan Bangunan ( IMB ) di berikan kepada Yayasan Al - FALAH DARUSALAM.
Pertanyaannya :
1 , Kenapa yayasan Al - FALAH DARUSALAM tidak mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) .................... ???
2 , kenapa Yayasan Al - FALAH DARUSALAM tidak mendapatkan izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) .................................... ??
1 , siapa yang memberikan izin kepada yayasan AL - FALAH DARUSALAM untuk menempati dan mendirikan bangunan gedung di atas lahan tanah milik negara....... ?
ini awal baru dugaan sementara pelanggaran yang di lakukan oleh yayasan Al - FALAH DARUSALAM. Sesuai dengan perundang - undangan tentang Cipta Kerja .
( Arif Garuda )
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment