HAL-SEL, INVESTIGASI. - Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera menerbitkan rekomendasi dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Maluku Utara yang sebelumnya telah diusulkan oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba. Kamis, 14/05/2026.
Desakan tersebut disampaikan Ady Hi. Adam sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalitas dan pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertata, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di wilayah Halmahera Selatan Terkhususnya, Tambang Desa Kusubibi, Tambang Desa Manatahan, Dan Tambang Desa Anggai
Menurut Ady, usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah memenuhi mekanisme administrasi dan menjadi bagian penting dalam penataan sektor pertambangan rakyat di Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa rekomendasi dokumen pengelolaan WPR tersebut sangat dibutuhkan agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM harus segera menerbitkan rekomendasi dokumen pengelolaan WPR Maluku Utara yang telah diusulkan oleh Bupati Halmahera Selatan. Ini penting demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat penambang rakyat,” ujar Ady Hi. Adam kepada wartawan, Kamis.
Ady menjelaskan, usulan tersebut diajukan langsung oleh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba dengan Nomor: 050.13/38qs/2025. Dalam dokumen itu juga memuat perihal Usulan dan Rekomendasi WPR Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat setelah terbitnya Kepmen 93 Tahun 2026 tentang Wilayah Pertambangan Maluku Utara.
Ia menilai, langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Selain itu, pengelolaan WPR secara resmi juga diyakini dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sehingga dapat meminimalisir praktik ilegal yang merugikan masyarakat maupun daerah.
“Ketika dokumen pengelolaan WPR segera diterbitkan, maka masyarakat penambang memiliki legalitas yang jelas. Pemerintah daerah juga akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Ady menambahkan bahwa keberadaan WPR tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di daerah. Dengan pengelolaan yang baik dan terstruktur, aktivitas pertambangan rakyat dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
BARAH juga berharap agar pemerintah pusat tidak lambat dalam merespons usulan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Sebab menurutnya, masyarakat penambang saat ini sangat membutuhkan kepastian hukum dan perhatian serius dari pemerintah.
“Kami meminta Kementerian ESDM segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. WPR ini adalah solusi untuk menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik, aman, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Ady.
Di akhir pernyataannya, Ady Hi. Adam menegaskan bahwa BARAH akan terus mengawal proses penerbitan rekomendasi dokumen pengelolaan WPR Maluku Utara hingga terealisasi. Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, dapat bersinergi demi kepentingan masyarakat dan kemajuan sektor pertambangan rakyat di Halmahera Selatan maupun Maluku Utara secara umum.
Redaksi: wan


.jpg)