Mafia BBM PT. Bintang Terang 89 Di Lutim Diduga Selundupkan Solar Bersubsidi Ke Morowali Sulteng - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Mafia BBM PT. Bintang Terang 89 Di Lutim Diduga Selundupkan Solar Bersubsidi Ke Morowali Sulteng

Saturday, 15 March 2025


Gudang Penampungan solar subsidi tepat di belakang rumah H.Burhanuddin

Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Wilayah Hukum Polres Luwu Timur. Kali ini, PT Bintang Terang Delapan sembilan , sebuah perusahaan yang diduga kuat menguasai solar subsidi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel kini jadi menjadi sorotan publik. 
 
AKRAM BOS PT Bintang Terang 89 Terduga MAFIA BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT Bintang Terang Delapan Sembilan menjadikan kediaman H. Burhanuddin diseputaran  Wilayah Wotu sebagai gudang penampungan solar subsidi. Tak hanya itu, perusahaan ini juga diduga kuat aktif melakukan pengiriman solar subsidi secara ilegal ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Lalu, BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu, Diduga kuat dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal tugboat di Morowali. 

Gudang solar subsidi tepat di belakang rumah H.Burhanuddin

Narasumber yang dikutip dari Detikinews.id Sabtu 15/03/25 yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa H. Burhanuddin melayani pengisian mobil tangki industri 'siluman' milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.   Mobil tangki ini diduga di bawah kepemimpinan Akram, selaku komisaris utama PT Bintang Terang 89, yang  dikabarkan menguasai penyelundupan BBM bersubsidi di Morowali. 


"Akram ini leluasa melakukan penyelundupan BBM bersubsidi ke Morowali.  Dia juga seringkali mencatut nama Wakil Polda Sulteng jika bergesekan dengan hukum," ungkap narasumber.

Kejahatan ini dinilai merugikan masyarakat luas, khususnya  masyarakat menengah ke bawah yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi.  Atas dasar itu,  Kapolda Sulteng diminta untuk memanggil dan memeriksa faktur pembelian solar milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan di bawah kepemimpinan Akram.

Sementara itu, Kejati Sulteng diharapkan melakukan audit terhadap PT Bintang Terang Delapan Sembilan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Perlu ditegaskan bahwa informasi yang dihimpun ini masih dalam tahap investigasi.  Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan kebenaran informasi dan  menghukum para pelaku jika terbukti bersalah.

Jika terbukti maka Akram Pemilik Perusahaan PT Bintang Terang Delapan Sembilan dapat dikenakan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Bersambung... 

(*Tim Media) 


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment