
InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai — Polemik video yang diduga memperlihatkan Joko Basuki alias Jobas mempermainkan simbol adat Melayu berupa tanjak kini berubah menjadi gelombang tekanan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak tanpa kompromi.
Video yang sempat beredar luas di media sosial itu dinilai telah melukai marwah masyarakat Melayu. Meski rekaman tersebut telah dihapus setelah menuai kecaman keras, jejak digitalnya masih terus menyebar dan memicu kemarahan publik.
Bagi masyarakat adat Melayu, tindakan tersebut dianggap bukan sekadar candaan tidak pantas, melainkan bentuk pelecehan terhadap simbol kehormatan budaya Melayu yang selama ini dijunjung tinggi.
Ironisnya, sosok yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan figur publik yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai periode 2019–2024 dan kini diketahui menjabat sebagai Badan Pengawas (Bawas) BUMD PAM Tirta Sari Kota Binjai.
Kondisi itu membuat publik semakin geram. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang pejabat pengawas BUMD justru diduga mempertontonkan tindakan yang dianggap merendahkan simbol adat di depan publik digital.
“Ini bukan sekadar soal etika, tetapi menyangkut penghormatan terhadap marwah Melayu. Kalau simbol adat sudah dipermainkan lalu dianggap biasa, maka ini sangat berbahaya bagi penghormatan budaya ke depan,” tegas Ir. Eddy Aswari, MM.
Menurut Ir. Eddy Aswari, MM., tanjak bukan hanya kain penutup kepala, tetapi simbol kehormatan, adab, dan identitas Melayu yang diwariskan turun-temurun.
“Masyarakat Melayu tersinggung bukan tanpa alasan. Ada nilai budaya dan harga diri yang dianggap dipermalukan,” ujarnya.
Tekanan publik kini tidak hanya datang dari tokoh adat, tetapi juga dari kalangan hukum yang meminta aparat tidak bersikap pasif terhadap kasus tersebut.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH., menegaskan bahwa persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana karena konten telah tersebar luas melalui media elektronik dan memicu kegaduhan publik berbasis identitas budaya.
“Aparat penegak hukum jangan bersikap seolah tidak melihat. Kalau unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum wajib berjalan tanpa melihat siapa pelakunya,” tegas Ahmad Zulfikar.
Ia menilai video tersebut dapat dikaji melalui:
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian berbasis SARA;
- Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ancaman pidana terhadap konten elektronik bermuatan kebencian;
- Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan masyarakat;
- serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Saat dikonfirmasi awak media terkait polemik video tersebut, Joko Basuki alias Jobas memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan melalui aplikasi percakapan diketahui telah berstatus centang biru atau telah dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun klarifikasi lanjutan yang diberikan.
Sikap diam Jobas justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menunggu penjelasan terbuka terkait video yang telah memicu kegaduhan publik tersebut.
Meski Jobas sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi, kemarahan masyarakat belum mereda. Banyak pihak menilai permintaan maaf tidak dapat serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah terlanjur menyebar luas.
Bahkan, sejumlah elemen masyarakat adat Melayu dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum dan jalur adat sebagai bentuk sikap tegas terhadap tindakan yang dianggap mempermalukan simbol budaya Melayu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan mantan pejabat atau orang berpengaruh,” ujar salah seorang aktivis budaya Melayu Binjai.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan tunduk pada jabatan, relasi politik, maupun tekanan kekuasaan.
Sebab bagi masyarakat Melayu, perkara ini bukan lagi sekadar video viral, melainkan soal penghormatan terhadap marwah dan kehormatan adat Melayu yang dianggap telah dipermainkan di ruang publik.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)