Pinggir-Warta Global Riau.id Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jln Pelita RT 001/Rw 007 Kelurahan Titiantui Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Kamis 28/05/2026 Sekitar Jam 21:00 WI.
Pelaku yang diamankan berinisial ME (41), warga Jalan Teratai RT:003 /RW :007, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, serta melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S. menjelaskan, penangkapan bermula saat tim opsnal Polsek Pinggir menerima informasi bahwa tersangka yang sebelumnya masuk DPO kasus Narkoba terlihat berada di sekitar rumahnya.
Sekira pukul 20.00 WIB tim opsnal mendapat informasi bahwa tersangka muncul di daerah rumahnya. Tim kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat tersangka melintas di Jalan Pelita dan langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam perkara narkoba dengan laporan polisi nomor LP/45/V/2026/Riau/Res-Bkls/Sek-Pinggir tanggal 15 Mei 2026.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku memesan satu paket sabu dari rekannya berinisial HB yang berada di wilayah Duri. Pembayaran disebut dilakukan melalui aplikasi Dana dan barang kemudian diletakkan di tepi jalan wilayah Desa Harapan.(Sesuai dengan bukti chat Wa Hp milik pelaku)
Petugas selanjutnya membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud dan menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di tepi jalan. Polisi juga melakukan pencarian terhadap HB, namun hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih berstatus DPO.Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,27 gram serta satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *Hendrik Hs"


.jpg)