Transparansi Dipertanyakan, Aktivitas Gudang Oli di Ampera Raya Jadi Perhatian Publik - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Transparansi Dipertanyakan, Aktivitas Gudang Oli di Ampera Raya Jadi Perhatian Publik

Sunday, 7 June 2026


Kalbar.INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id-Kontainer Masuk, Gudang Ditutup Rapat, Pers Dihalang-halangi di Ampera Raya, Dua Kontainer Oli Lagi Disebut Segera Tiba
Pontianak – Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat Kalimantan Barat terkait maraknya dugaan peredaran oli palsu di pasaran, aktivitas sebuah gudang di Komplek Pergudangan Ampera Raya, Pontianak, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, menjadi perhatian serius sejumlah wartawan dan tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas). Pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kontrol sosial untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban produk yang diduga tidak memenuhi standar atau bahkan palsu.

Saat melakukan pemantauan, tim gabungan wartawan dan tokoh ormas melihat sebuah truk kontainer memasuki gudang nomor B3A. Tidak lama kemudian, belasan orang masuk ke dalam gudang tersebut sebelum pintu ditutup rapat. Aktivitas bongkar muat berlangsung tertutup dan tidak dapat disaksikan dari luar, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait jenis barang yang sedang dibongkar serta legalitas kegiatan yang berlangsung.

Menurut sejumlah tokoh masyarakat yang ikut melakukan pemantauan, langkah pengawasan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, isu peredaran oli palsu dan oli yang tidak memiliki standar mutu yang jelas telah menjadi pembahasan di tengah masyarakat Kalimantan Barat. Produk pelumas yang tidak sesuai spesifikasi dikhawatirkan dapat merugikan konsumen karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Berangkat dari keresahan tersebut, tim media berupaya melakukan konfirmasi dan peliputan langsung terhadap aktivitas di gudang B3A. Namun upaya itu terhenti setelah Kepala Keamanan Pergudangan Ampera Raya, Yahya Martius, yang diketahui merupakan pensiunan anggota Polri, melarang wartawan memasuki area gudang maupun mendokumentasikan proses bongkar muat yang sedang berlangsung.

Saat dimintai keterangan, Yahya menyebut gudang nomor B3A merupakan gudang penyimpanan oli yang telah lama beroperasi. Namun ketika ditanya mengenai legalitas usaha maupun dokumen perizinan yang dimiliki, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Gudang itu memang gudang oli sejak lama. Soal legal atau tidak, saya tidak tahu," ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya. Sebab, di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran oli palsu, keterbukaan informasi mengenai asal-usul produk, legalitas usaha, dan dokumen distribusi menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perlindungan konsumen.

Ketika wartawan meminta izin untuk melihat proses bongkar muat dan melakukan verifikasi jurnalistik, permintaan tersebut kembali ditolak. Yahya bahkan menyarankan agar pihak yang memiliki dugaan pelanggaran melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Sikap yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik itu memicu keberatan dari sejumlah wartawan. Mereka menegaskan bahwa fungsi pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan kontrol sosial dan pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kepentingan publik, termasuk distribusi barang yang berpotensi berdampak luas kepada masyarakat.

Perkembangan baru muncul setelah tim media meninggalkan lokasi. Salah seorang wartawan menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik oli yang berada di gudang tersebut. Pria yang memperkenalkan diri dengan inisial UCK itu menyatakan bahwa barang yang berada di gudang merupakan produk oli. Namun hingga berita ini diterbitkan, UCK belum memberikan klarifikasi resmi maupun menunjukkan dokumen legalitas usaha dan produk yang diminta oleh tim media.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari hasil penelusuran di lapangan, UCK disebut akan kembali mendatangkan dua kontainer oli dari luar Pulau Kalimantan dalam waktu dekat. Informasi mengenai jadwal kedatangan kontainer tersebut bahkan disebut telah diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam aktivitas distribusi tersebut.

Informasi ini semakin meningkatkan perhatian publik. Sejumlah tokoh ormas yang ikut melakukan pemantauan menilai bahwa setiap aktivitas distribusi oli dalam jumlah besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Mereka menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan masyarakat Kalimantan Barat memperoleh produk yang aman, legal, dan sesuai standar yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari UCK terkait legalitas usaha, asal produk, maupun rencana kedatangan dua kontainer oli dari luar Kalimantan tersebut. Tim media juga masih berupaya meminta keterangan dari instansi terkait guna memastikan status perizinan gudang, legalitas produk yang disimpan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Di tengah maraknya isu peredaran oli palsu yang meresahkan masyarakat, keterbukaan informasi dan pengawasan publik menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Masyarakat berhak mengetahui asal-usul produk yang beredar di pasaran, sementara pers memiliki kewajiban untuk mengawal informasi tersebut demi melindungi kepentingan konsumen. Oleh karena itu, berbagai pertanyaan yang muncul terkait aktivitas di gudang B3A Pergudangan Ampera Raya kini menunggu jawaban dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.


Editor : Andi Syahbandi - Tim Red
Memuat konten...