SKANDAL 58 KG SABU DI JAMBI: TERSANGKA KABUR DARI RUANG PENYIDIKAN, POLISI DIDUGA “MAIN MATA” — HUKUM DIPERMALUKAN DARI DALAM! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SKANDAL 58 KG SABU DI JAMBI: TERSANGKA KABUR DARI RUANG PENYIDIKAN, POLISI DIDUGA “MAIN MATA” — HUKUM DIPERMALUKAN DARI DALAM!

Saturday, 4 April 2026
DitNarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna SH.,Sik.,MH., & Subdit2  AKBP Rabani 

InvestigasiWartaGlobal.id | JAMBI — Kasus pengungkapan 58 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jambi yang semula digadang-gadang sebagai prestasi besar, kini berubah menjadi skandal memalukan yang menelanjangi wajah penegakan hukum itu sendiri.

Bagaimana tidak—dari tiga tersangka yang diamankan (MA, APR, JA), justru tersangka kunci MA dengan mudah kabur dari ruang penyidikan. Bukan dari jalanan. Bukan saat penggerebekan. Tapi dari jantung institusi penegak hukum.

Ini bukan sekadar kelalaian.
Ini adalah kegagalan total yang mengundang kecurigaan publik.

Ruang Penyidikan Jadi “Pintu Keluar Rahasia”?

Peristiwa kaburnya MA sebelum pemeriksaan, saat penyidik disebut “berkoordinasi di ruangan lain”, adalah alasan yang lebih terdengar seperti alibi daripada penjelasan profesional.

Sejak kapan tersangka narkotika kelas kakap ditinggal tanpa pengawalan?
Siapa yang memberi celah? Atau siapa yang sengaja membuka jalan?

Fakta bahwa MA langsung ditetapkan sebagai DPO pada 12 Oktober 2025, hanya berselang tiga hari dari pengungkapan, semakin mempertegas:
ada kegagalan fatal yang tidak diungkap secara terang benderang.

Sanksi Demosi: Hukuman atau Sekadar Formalitas?

Pihak kepolisian menyebut oknum penyidik telah dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan permintaan maaf terbuka dalam sidang KKEP.

Namun publik pantas bertanya keras:

Apakah hilangnya tersangka utama dalam kasus 58 kg sabu cukup dibayar dengan mutasi jabatan?

Tidak ada proses pidana. Tidak ada transparansi rinci. Tidak ada akuntabilitas yang setara dengan besarnya dampak kasus.

Yang terlihat justru:
kesalahan besar diperkecil, seolah cukup diselesaikan di ruang internal.

Pengejaran Mandek, Publik Mencium Kejanggalan

Klaim keterlibatan Bareskrim Polri dan sejumlah Polda dalam memburu MA hingga kini tidak membuahkan hasil nyata.

Waktu berjalan, namun buronan tetap hilang.

Publik pun mulai mempertanyakan:
Apakah ini pengejaran sungguhan, atau sekadar narasi penenang?

Dalam banyak kasus besar, buronan bisa dilacak dalam hitungan hari. Tapi di sini, bulan berganti tanpa kejelasan.

Indikasi Lebih Gelap: Lalai atau Sengaja?

Investigasi WartaGlobal.id menilai, ada tiga kemungkinan yang tidak bisa dihindari:

  • Kelalaian ekstrem yang tak masuk akal
  • Kegagalan sistem pengamanan yang kronis
  • Atau dugaan pembiaran yang patut diuji secara hukum

Apapun faktanya, satu kesimpulan tak terbantahkan:

Ini bukan sekadar insiden—ini kegagalan institusi yang mengguncang kepercayaan publik.

Desakan Keras: Bongkar Tanpa Ampun!

WartaGlobal.id mendesak:

  • Audit total internal Ditresnarkoba Polda Jambi
  • Pengungkapan kronologi secara transparan tanpa ditutup-tutupi
  • Proses pidana terhadap oknum yang lalai, bukan hanya etik
  • Pengawasan eksternal independen untuk mencegah konflik kepentingan

Jika tidak, maka publik akan melihat ini sebagai preseden berbahaya:
bahwa kegagalan fatal aparat cukup diselesaikan dengan sanksi ringan dan permintaan maaf.

Penutup: Hukum Diuji, Institusi Dipertaruhkan

Kasus ini bukan hanya soal narkotika. Ini soal integritas aparat penegak hukum.

Jika tersangka bisa kabur dari dalam kantor polisi, maka yang bocor bukan hanya pengamanan—
tetapi juga kepercayaan.

Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanya satu pertanyaan tajam:

Apakah hukum masih tegak, atau sudah runtuh di dalam rumahnya sendiri?

Redaksi: investogasiWartaGlobal.id

Editor:  Zulkarnain Idrus