
Medan 20/12/2025, InvestigasiWartaGlobal. Id
SPBU 14.202.1122 di Jalan Pancing I No. 72, Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali terlibat dalam kasus penjualan BBM ilegal, khususnya solar subsidi, di malam hari. Sebelumnya, SPBU ini pernah ditutup oleh anggota dewan karena praktik serupa, namun kini kembali beroperasi dengan modus yang sama.
Laporan warga menyebutkan bahwa SPBU ini menggunakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi ke gudang-gudang ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena BBM yang dijual tidak melalui proses pengawasan yang ketat
Aparat penegak hukum, termasuk Polres Pelabuhan Belawan, diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU nakal ini. Penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Minyak Bumi


.jpg)