
Labuha, Halmahera Selatan/ WartaGlobal.id - Dugaan penyimpangan Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini memasuki fase yang berpotensi menentukan arah penanganan perkara. Nilai dugaan penyimpangan yang disebut-sebut mendekati Rp2 miliar menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut).
LSM-KANe Malut mendesak proses audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera dituntaskan dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuha. Bagi lembaga tersebut, audit menjadi pintu penting untuk menguji apakah dugaan penyimpangan anggaran desa memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke proses penegakan hukum.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut. Menurut dia, pengawalan dilakukan untuk memastikan dugaan penyimpangan Dana Desa Loleo tidak berhenti sebagai isu, tetapi memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuha yang telah menunjukkan komitmen dalam mengawal persoalan Dana Desa Loleo. LSM-KANe Malut akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Risal.
Dalam hearing bersama Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, LSM-KANe Malut mendapat informasi bahwa proses audit segera dirampungkan dan hasilnya akan disampaikan kepada pihak kejaksaan dalam waktu dekat.
Inspektorat juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Labuha telah meminta agar proses audit dipercepat. Koordinasi antara auditor pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk mengurai dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Loleo.
LSM-KANe Malut juga menyebut pihak Kejaksaan Negeri Labuha melalui Kasi Intel telah menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut serta berkoordinasi dengan Inspektorat.

Namun, angka hampir Rp2 miliar yang disebut LSM-KANe Malut belum dapat dipastikan sebagai kerugian negara. Nilai tersebut masih menunggu hasil audit resmi. Karena itu, seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Risal meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan apabila hasil audit dan penyidikan menemukan bukti yang cukup.
“Jika hasil audit dan penyidikan nantinya membuktikan adanya tindak pidana serta ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak Kejaksaan Negeri Labuha segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Desa Loleo jika terbukti bersalah,” tegasnya.
Sorotan kini tertuju pada hasil audit Inspektorat. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus menjadi jawaban kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan kerugian negara dan indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti cukup, publik tentu menunggu keberanian aparat penegak hukum membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.
LSM-KANe Malut menegaskan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka meminta penanganan perkara dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa tekanan kepentingan dan semata-mata berdasarkan fakta hukum.
Bagi masyarakat Desa Loleo, persoalannya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari negara benar-benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. (Redaksi)


.jpg)