MEDAN – InvestigasiWartaGlobal.id | Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak dari kawasan elite Komplek Citraland Gama City, Kota Medan. Di balik deretan ruko yang tampak biasa, diduga beroperasi sebuah bisnis pensortiran, pengemasan hingga ekspor sarang burung walet dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Namun, yang mengejutkan, usaha tersebut diduga berjalan tanpa memperlihatkan identitas perusahaan secara terbuka. Tidak ada papan nama, tidak ada penanda badan usaha, sementara aktivitas keluar-masuk barang disebut lebih sering dilakukan melalui akses belakang ruko, jauh dari pantauan masyarakat.
Tim InvestigasiWartaGlobal.id yang melakukan penelusuran menemukan sejumlah indikasi yang memunculkan pertanyaan serius. Mengapa sebuah usaha yang diduga telah beroperasi bertahun-tahun dapat terus menjalankan aktivitasnya tanpa pernah terdengar adanya penertiban? Apakah seluruh perizinan memang telah dipenuhi, atau justru ada dugaan pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, usaha tersebut disebut milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Akuang. Aktivitas diduga berlangsung di Ruko Blok R.6 Nomor 80 dan Nomor 82 Citraland Gama City.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kegiatan di lokasi bukan sekadar penyimpanan barang, melainkan proses pensortiran, pengemasan hingga persiapan pengiriman sarang burung walet yang diduga dipasarkan sampai ke luar negeri.
Ironisnya, sumber tersebut juga menduga usaha itu belum mengantongi sejumlah dokumen yang lazim diwajibkan bagi pelaku usaha pengolahan produk asal hewan, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/PKPLH), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), serta izin operasional sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Jika dugaan itu benar, maka aktivitas tersebut berpotensi tidak memenuhi persyaratan administrasi perizinan, standar keamanan pangan, perlindungan lingkungan, dan ketentuan lain yang berlaku bagi usaha pengolahan maupun ekspor sarang burung walet.
Tak hanya persoalan legalitas usaha, muncul pula dugaan bahwa para pekerja di lokasi belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Apabila terbukti, kondisi itu berpotensi melanggar kewajiban pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja.
Seorang sumber dari lingkungan Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa pelaku usaha pengolahan sekaligus eksportir sarang burung walet wajib memiliki legalitas lengkap, termasuk status Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW), registrasi fasilitas pada Badan Karantina Indonesia, serta berbagai persyaratan teknis lainnya sebelum produk dapat dipasarkan atau diekspor.
Yang menjadi sorotan, apabila benar usaha tersebut telah lama beroperasi tanpa seluruh dokumen yang dipersyaratkan, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan instansi terkait. Pertanyaan itu muncul bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk mendorong pemeriksaan yang transparan oleh pihak berwenang.
InvestigasiWartaGlobal.id mendesak DPMPTSP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Badan Karantina Indonesia, Disnaker, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum melakukan inspeksi terpadu terhadap lokasi usaha tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan, ketenagakerjaan, perpajakan, dan regulasi ekspor.
Apabila dari hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran, aparat diminta menindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh izin ternyata lengkap, hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Akuang, yang disebut sebagai pemilik usaha, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada Rabu (5/8/2026). Upaya konfirmasi tersebut juga belum memperoleh jawaban.
InvestigasiWartaGlobal.id akan terus menelusuri dugaan ini, termasuk mengonfirmasi kepada instansi terkait mengenai status perizinan, kepatuhan ketenagakerjaan, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Rudi Hartono & Red
Editor: Zulkarnain Idrus



.jpg)