GUNUNG SARI BERGEJOLAK! WARGA DESAK DLH BUKA LEGALITAS PT GSU: IUP, IPAL, SIPA, LIMBAH B3 HINGGA UPAH PEKERJA “JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI!” — KANDANG AYAM TETAP BEROPERASI, DLH DIPERTANYAKAN - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

GUNUNG SARI BERGEJOLAK! WARGA DESAK DLH BUKA LEGALITAS PT GSU: IUP, IPAL, SIPA, LIMBAH B3 HINGGA UPAH PEKERJA “JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI!” — KANDANG AYAM TETAP BEROPERASI, DLH DIPERTANYAKAN

Tuesday, 11 August 2026



Poto Kandang Ayam Serang


KABUPATEN SERANG — Investigasi WartaGlobal.Id
Polemik keberadaan kandang ayam milik PT Gunung Sari Utama (GSU) di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru.

Keluhan warga yang disebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah belum juga mendapatkan jawaban yang dianggap memadai. Di tengah sorotan dan beredarnya video terkait kondisi kandang ayam di media sosial, aktivitas usaha PT GSU disebut masih berjalan seperti biasa.

Pertanyaannya sederhana: jika seluruh perizinan dan kewajiban perusahaan telah dipenuhi, mengapa dokumen-dokumen tersebut tidak segera dibuka dan dijelaskan kepada publik?
Pertanyaan itu kini menjadi tuntutan warga.
DLH DIMINTA JANGAN HANYA “DIAM”
Warga mengaku telah mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang untuk meminta penjelasan mengenai legalitas dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas PT GSU.

Namun, menurut keterangan warga, mereka kembali mendapatkan jawaban bahwa pejabat yang hendak ditemui sedang tidak berada di tempat.

“Kami sudah berulang kali mendatangi kantor DLH Kabupaten Serang. Jawabannya selalu sama: Pak Kadis sedang keluar. Ini persoalan lingkungan yang mendesak. Mengapa pejabatnya sulit ditemui?” ujar MS, tokoh masyarakat Desa Gunung Sari.
Jika benar terjadi berulang kali, kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan sulit bertemu pejabat.
Ini menyangkut transparansi pelayanan publik dan kewajiban pemerintah menjawab keresahan masyarakat.

LEGALITAS PT GSU DIPERTANYAKAN
Investigasi WartaGlobal.Id juga menghimpun keterangan dari sejumlah pihak di tingkat desa.
Sekretaris Desa Suka Laba, Gufron, menyebut lahan yang digunakan PT GSU masih berstatus SHM, bukan HGU. Keterangan serupa disebut disampaikan unsur Apdesi Gunung Sari.
Informasi ini tentu membutuhkan verifikasi dokumen pertanahan dan perizinan secara resmi.
Sebab, status hak atas tanah, legalitas usaha, persetujuan lingkungan, dan izin operasional merupakan hal yang berbeda dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan lisan.
Karena itu, publik berhak mendapatkan kejelasan:

Tanahnya milik siapa? Digunakan berdasarkan dasar hukum apa? Perusahaannya mengantongi izin apa saja? Dan apakah seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi?

IUP, IPAL, SIPA, LIMBAH B3: MANA DOKUMENNYA?
Maimun, salah seorang warga, menyoroti sejumlah kewajiban yang menurutnya perlu diperiksa pemerintah, antara lain izin usaha peternakan, IPAL, SIPA, pengelolaan limbah B3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta standar upah pekerja.
Warga mendesak instansi terkait tidak sekadar memberikan jawaban normatif.
Mereka meminta dokumen dan hasil pemeriksaan dibuka sesuai ketentuan informasi publik yang berlaku.

Khusus aspek lingkungan, warga mempertanyakan apakah sistem pengolahan limbah benar-benar tersedia, berfungsi, dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Sebab, kandang ayam bukan hanya persoalan produksi.

Ada bau, limbah, air, kualitas lingkungan, potensi pencemaran, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial yang harus diawasi.
Jika seluruh standar telah dipenuhi, maka pemeriksaan dan penjelasan resmi justru akan menjadi cara terbaik untuk menghentikan spekulasi.

“KALAU BERSIH, BUKTIKAN!”
“Kalau IUP dan IPAL memang lengkap, mengapa DLH tidak menunjukkannya kepada publik? Ini yang membuat kami curiga ada persoalan yang belum dijelaskan,” tegas warga.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Namun justru karena itulah pemerintah perlu hadir dengan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar bantahan.
DISNAKER JUGA HARUS TURUN TANGAN
Sorotan tidak berhenti pada persoalan lingkungan.

Warga juga meminta Disnaker Kabupaten Serang memeriksa status pekerja PT GSU, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku.

Jika tudingan tersebut tidak benar, pemeriksaan resmi akan memberikan kepastian.
Jika ditemukan pelanggaran, maka pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai aturan.
Jangan sampai isu lingkungan dibahas, tetapi hak pekerja justru luput dari pengawasan.
KETIKA PEJABAT DIAM, PUBLIK MULAI BERTANYA
WartaGlobal.Id telah berupaya meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk DLH, Camat, Disnaker, DPRD Kabupaten Serang hingga Wakil Bupati Kabupaten Serang.

Perwakilan DPRD, Desi, disebut menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan kepada Sekretaris DLH dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Warga juga disarankan membuat laporan pengaduan disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban resmi yang komprehensif dari DLH maupun Disnaker mengenai seluruh persoalan yang dipertanyakan warga.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun, aktivitas kandang PT GSU masih berjalan.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Apakah pemerintah sedang melakukan pengawasan, atau masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian?

PT GSU JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM
Upaya konfirmasi kepada Hakim selaku pihak yang disebut sebagai penanggung jawab PT GSU Pusat juga belum mendapatkan respons.
Diam bukan bukti kesalahan.
Namun dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik, diam terlalu lama juga bukan strategi komunikasi yang sehat.

PT GSU memiliki kesempatan untuk menjelaskan kepada masyarakat: legalitas usaha, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, penggunaan air, kondisi tenaga kerja, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan.
Jika semua lengkap, buka dan jelaskan. Jika ada kekurangan, perbaiki. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan.

WARGA TUNTUT AUDIT, BUKAN JANJI
Warga Gunung Sari kini mendesak pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lintas sektor terhadap PT GSU.

Mereka meminta:
Pemeriksaan legalitas dan perizinan usaha peternakan;

Verifikasi dokumen dan operasional IPAL;
Pemeriksaan penggunaan dan perizinan pemanfaatan air;

Pemeriksaan pengelolaan limbah, termasuk limbah B3 apabila memang terdapat sumber limbah yang masuk kategori tersebut;
Pemeriksaan dokumen lingkungan dan kepatuhan terhadap persyaratannya;
Pemeriksaan ketenagakerjaan dan kepesertaan BPJS;
Verifikasi pembayaran upah pekerja sesuai ketentuan;
Pemeriksaan kondisi lahan dan dasar penguasaan tanah;

Serta keterbukaan hasil pengawasan kepada masyarakat sesuai aturan keterbukaan informasi.
BUPATI SERANG DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat meminta Bupati Serang tidak membiarkan polemik berlarut-larut.
“Jangan sampai DLH menjadi tameng. Kami minta pemerintah hadir dan melindungi kepentingan warga. Buka dokumennya. Kalau bersih, buktikan!” tegas warga.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perang narasi.

Mereka membutuhkan kepastian.
Jika PT GSU taat aturan, pemerintah harus berani menyatakan bahwa perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus berani memberikan sanksi.
Dan jika ternyata semua tudingan tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan resmi harus diumumkan agar nama perusahaan tidak terus menjadi sasaran dugaan publik.

Satu hal yang tidak boleh terjadi: pemerintah diam, perusahaan diam, sementara warga terus menanggung dampak dan pertanyaan.
JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI.
BUKA DOKUMENNYA. TURUN KE LAPANGAN. PERIKSA. UMUMKAN HASILNYA.
Itulah bentuk pengawasan publik yang sesungguhnya.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan informasi yang dihimpun di lapangan. Dugaan pelanggaran belum merupakan kesimpulan hukum. WartaGlobal.Id memberikan ruang hak jawab kepada PT GSU, DLH Kabupaten Serang, Disnaker, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau koreksi atas pemberitaan ini.

Catatan penting: Saya sengaja tidak menulis “DLH melanggar” atau “ada main mata” sebagai fakta, karena itu masih berupa dugaan/penilaian warga. Untuk berita investigasi, justru lebih tajam bila pertanyaan kritisnya diarahkan pada dokumen, hasil inspeksi, kewenangan, dan bukti—sehingga tekanan jurnalistiknya lebih kuat dan tidak mudah dipatahkan.

Redaksi
Memuat konten...