Aceh Tamian, WartaGlobal.id - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., mendesak Polres Aceh Tamiang segera memproses secara hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Desakan tersebut disampaikan Haji Uma setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu (8/8/2026). Korban merupakan anak berusia 13 tahun berinisial A, seorang anak piatu dari keluarga kurang mampu di Desa Gelung.
“Kita telah menerima laporan kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Seruway, Aceh Tamiang. Kita sangat miris dan memberi atensi atas kasus ini, karena korban adalah anak piatu dari keluarga sangat miskin,” ujar Haji Uma.
Menurut Haji Uma, persoalan menjadi serius karena sebelumnya telah terjadi upaya penyelesaian melalui perdamaian antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku. Namun, ia menegaskan perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban proses hukum apabila perkara memenuhi unsur tindak pidana.
Ia merujuk Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang pada prinsipnya mengatur bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali dalam kondisi tertentu terhadap pelaku anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Haji Uma juga menyinggung ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Karena itu, ia meminta kepolisian menindaklanjuti informasi yang diterima dan melakukan proses sesuai hukum tanpa menjadikan perdamaian sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana.
“Kita mempertanyakan penolakan laporan dari keluarga korban oleh polisi dan mengharuskan adanya surat pembatalan perdamaian yang ditandatangani oleh datuk penghulu. Karena itu, kita atensi Kapolres Aceh Tamiang untuk kasus ini,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Haji Uma, surat perdamaian antara wali korban dan pihak terduga pelaku sebelumnya ditandatangani pada 31 Juli 2026. Namun keluarga dari pihak ibu korban tidak menerima penyelesaian tersebut dan kemudian berupaya membawa perkara ke kepolisian.
Haji Uma menyebut keluarga korban kemudian diminta melengkapi surat pembatalan perdamaian yang disebut harus ditandatangani Datuk Penghulu Kampung Gelung. Persoalan inilah yang kini dipertanyakan karena dikhawatirkan menjadi hambatan dalam akses korban memperoleh keadilan.
Dari keterangan yang diterima, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi lebih dari sekali ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Perkara kemudian terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Informasi tersebut diketahui guru korban dan selanjutnya disampaikan kepada keluarga.
Kasus itu kemudian sampai kepada aparatur desa hingga berujung pada proses perdamaian. Namun sebagian masyarakat menilai penyelesaian tersebut tidak dapat diterima dan mendorong keluarga korban menempuh jalur hukum.
Kondisi keluarga korban turut menjadi perhatian. Korban tinggal bersama ayah dan adiknya setelah ibunya meninggal dunia. Ayah korban disebut bekerja serabutan, sementara kondisi tempat tinggal keluarga tergolong kurang layak.
Haji Uma juga meminta kepolisian tidak terpengaruh hubungan sosial maupun kedekatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat. Dugaan mengenai adanya relasi tertentu yang berpotensi memengaruhi penanganan perkara harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum.
“Kita akan mengawal kasus ini agar diselesaikan sesuai prosedur hukum dan ketentuan aturan perundangan yang berlaku agar terwujud keadilan bagi korban. Karena itu, kita meminta atensi semua pihak, terutama Kapolres Aceh Tamiang serta pemerintah daerah setempat,” tutup Haji Uma.



.jpg)