BGN Perketat Dapur MBG: 950 SPPG Disorot, Tak Kantongi SLHS Bisa Ditutup Permanen - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

BGN Perketat Dapur MBG: 950 SPPG Disorot, Tak Kantongi SLHS Bisa Ditutup Permanen

Sunday, 9 August 2026

JAKARTA, WartaGlobal.idBadan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebelum menjalankan pelayanan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan makanan yang diproduksi memenuhi standar kebersihan, higiene, dan sanitasi.

“SLHS merupakan syarat mutlak, bukan sekadar administrasi,” ujar Sudaryono, Minggu (9/8/2026).

BGN memberikan kesempatan terakhir bagi SPPG yang telah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS. Proses sertifikasi harus diselesaikan paling lambat 10 Agustus 2026.

Pengelola dapur diminta segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota masing-masing. BGN juga meminta jajaran di daerah memberikan pendampingan apabila pengelola menghadapi kendala administratif dalam proses pengurusan sertifikat.

Namun, tenggat tersebut bukan sekadar formalitas. BGN menegaskan keberadaan SLHS akan menjadi salah satu dasar menentukan keberlanjutan operasional dapur MBG.

SPPG yang memenuhi standar dapat melanjutkan pelayanan. Sebaliknya, dapur yang dinyatakan tidak laik dari sisi higiene dan sanitasi dapat dikenai penghentian operasional.

“Jika hasil penilaian menyatakan tidak layak, operasionalnya harus dihentikan secara permanen,” kata Sudaryono.

Pengetatan ini menjadi sorotan karena BGN menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Meski demikian, angka tersebut belum otomatis berarti seluruh dapur akan ditutup.

BGN masih akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap masing-masing SPPG. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah persoalan dapat diperbaiki atau dapur harus dihentikan secara permanen.

Persoalan keamanan pangan menjadi semakin krusial karena MBG menyasar penerima manfaat dalam jumlah besar. Kesalahan pada tahap pengolahan, penyimpanan ataupun distribusi makanan berpotensi menimbulkan dampak luas.

Apalagi, sejumlah kejadian yang diduga berkaitan dengan keamanan pangan MBG kembali menjadi perhatian, di antaranya laporan dari Semarang, Jawa Tengah; Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua; serta Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BGN sebelumnya telah mengambil tindakan terhadap pengelola SPPG di Kabupaten Jayapura setelah kejadian di wilayah tersebut. Sementara sejumlah kasus lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan penyebab dan kaitannya dengan penyelenggaraan MBG.

Di sisi lain, proses penerbitan SLHS di setiap daerah tidak selalu berjalan dengan kecepatan yang sama. Perbedaan pelayanan serta respons pemerintah daerah berpotensi menjadi hambatan bagi pengelola SPPG yang sedang mengejar tenggat sertifikasi.

BGN menyatakan kendala administratif tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar keamanan pangan. Karena itu, pendampingan kepada pengelola dapur dilakukan agar proses sertifikasi dapat dipercepat tanpa mengurangi ketatnya pemeriksaan.

Kebijakan ini memperlihatkan perubahan penekanan dalam pengelolaan MBG: bukan hanya soal seberapa banyak makanan dapat diproduksi dan didistribusikan, tetapi juga seberapa kuat sistem memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi.

Tenggat 10 Agustus menjadi ujian bagi ratusan SPPG yang belum menyelesaikan sertifikasi. Setelah proses verifikasi, BGN akan dihadapkan pada pilihan tegas: mempertahankan dapur yang mampu memenuhi standar atau menghentikan fasilitas yang dinilai tidak laik.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah porsi yang tersalurkan. Ukuran paling mendasar adalah apakah makanan yang diterima masyarakat benar-benar aman, higienis, dan diproduksi melalui dapur yang memenuhi standar. (Redaksi)

Memuat konten...