Excavator 33 Ton Melintas Jalan Raya Bacan Timur, Warga Pertanyakan Penggunaan Tronton dan Pengawalan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Excavator 33 Ton Melintas Jalan Raya Bacan Timur, Warga Pertanyakan Penggunaan Tronton dan Pengawalan

Wednesday, 19 August 2026

Hal-Sel, INVESTIGASI.— Aktivitas alat berat jenis excavator yang melintasi Jalan Raya Lintas Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi perhatian masyarakat. Sebuah unit excavator berukuran besar yang disebut-sebut milik PT Intim Kara terlihat melintas di badan jalan raya tanpa menggunakan kendaraan pengangkut khusus atau tronton. Rabu, 19/08/2026.

Video mengenai aktivitas tersebut beredar di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook Kasman Foresto. Unggahan itu kemudian mendapatkan beragam tanggapan dari warganet yang mempertanyakan penggunaan alat berat berukuran besar untuk melintasi jalan umum.

Dalam video yang beredar, excavator tersebut disebut sebagai Kobelco SK330-10. Alat berat ini memiliki bobot operasional sekitar 33 ton dan merupakan excavator kelas berat yang membutuhkan perhatian khusus ketika dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Besarnya dimensi dan bobot alat berat tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat mempertanyakan bagaimana prosedur mobilisasinya ketika menggunakan jalan raya. Terlebih, jalan yang dilalui merupakan akses masyarakat yang setiap hari digunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Warga khawatir mobilisasi alat berat secara langsung di atas badan jalan dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan maupun keselamatan pengguna jalan. Kekhawatiran tersebut semakin berkembang karena video yang beredar memperlihatkan excavator melintas tanpa terlihat menggunakan tronton sebagai kendaraan pengangkut.

Selain persoalan penggunaan kendaraan pengangkut, masyarakat juga mempertanyakan tidak terlihatnya pengawalan dari aparat penegak hukum (APH) dalam video tersebut.

Meski demikian, perlu dipastikan lebih lanjut apakah mobilisasi alat berat tersebut telah memiliki izin, rekomendasi teknis, maupun koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk memastikan apakah terdapat ketentuan khusus yang mengatur penggunaan jalan raya untuk memindahkan alat berat dengan bobot puluhan ton.

Kobelco SK330-10 sendiri merupakan alat berat dengan kapasitas kerja yang besar. Berdasarkan informasi spesifikasi yang disebutkan dalam materi yang beredar, unit tersebut memiliki tenaga sekitar 200 kW pada putaran 2.100 rpm. Dengan bobot sekitar 33 ton, mobilisasi alat tersebut di jalan umum tentu berbeda dengan kendaraan biasa.

Karena itu, masyarakat berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aktivitas tersebut. Penjelasan dinilai penting agar tidak muncul dugaan atau persepsi bahwa mobilisasi alat berat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan keselamatan dan aturan penggunaan jalan.

Warganet yang memberikan komentar pada unggahan Kasman Foresto juga menyoroti aspek keselamatan. Mereka mempertanyakan apakah sebelum melintas telah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi jalan, kapasitas daya dukung jalan, serta langkah pengamanan terhadap kendaraan lain yang melintas di jalur tersebut.

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan jalan akibat mobilisasi alat berat tersebut. Masyarakat berharap persoalan itu tidak berhenti pada perdebatan di media sosial, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan aturan dan fakta di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas mobilisasi alat berat tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perizinan, jalur yang digunakan, metode pengangkutan, hingga aspek keselamatan lalu lintas.

Apabila penggunaan jalan umum untuk mobilisasi alat berat memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, masyarakat berharap seluruh prosedur keselamatan tetap dipenuhi. Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan yang dilanggar, maka pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Sorotan terhadap excavator milik PT Intim Kara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas perusahaan yang melibatkan kendaraan atau alat berat berukuran besar di jalan umum perlu dilakukan secara terencana dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari PT Intim Kara mengenai alasan excavator Kobelco SK330-10 tersebut melintas langsung di Jalan Raya Lintas Bacan Timur tanpa menggunakan tronton sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Redaksi: wan
Memuat konten...