
Kalbar.INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id--Pembangunan gedung bertingkat di Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan. Proyek yang diduga merupakan pembangunan gedung hingga delapan lantai itu berada hanya sekitar 10 meter dari jalan raya yang setiap hari dipadati kendaraan, namun pada sisi bangunan yang menghadap jalan tidak tampak fall protection atau perlindungan yang memadai terhadap potensi material jatuh.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang menjamin keselamatan pengendara dan masyarakat apabila material dari lantai atas terlepas dan jatuh ke jalan?
Pantauan dan dokumentasi lapangan pada Selasa (18/8/2026) menunjukkan struktur bangunan telah menjulang beberapa lantai dengan perancah yang berada di sisi luar bangunan. Aktivitas konstruksi berlangsung di kawasan yang relatif dekat dengan jalur lalu lintas umum.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya jaring. Pada pekerjaan bangunan bertingkat, risiko jatuh dari ketinggian dan risiko benda jatuh merupakan bahaya yang seharusnya telah diidentifikasi dan dikendalikan melalui sistem keselamatan konstruksi.
Jangan Tunggu Ada Korban
Ketiadaan perlindungan yang terlihat dari sisi jalan patut dipertanyakan, terlebih jarak proyek dengan jalan raya disebut hanya sekitar 10 meter.
Bayangkan apabila material, perkakas, potongan besi, papan, atau komponen perancah terlepas dari ketinggian dan jatuh ke jalur kendaraan. Risiko bukan lagi sekadar kecelakaan kerja di dalam proyek, tetapi dapat berubah menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat umum.
Pemerintah dan instansi berwenang dinilai tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan untuk turun tangan.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sementara PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan aspek keselamatan dalam penyelenggaraannya.
Karena itu, pihak berwenang perlu memeriksa apakah pengamanan yang diterapkan di lapangan telah sesuai dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, metode kerja serta ketentuan keselamatan pekerjaan pada ketinggian.
Kontraktor dan Pengawas Jangan Hanya Mengejar Progres
Persoalan ini juga layak diarahkan kepada kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. Keselamatan tidak seharusnya ditempatkan sebagai pelengkap setelah pekerjaan hampir selesai.
Pertanyaan publik sederhana: apakah seluruh risiko terhadap pengguna jalan sudah dihitung dan dikendalikan?
Jika sudah, bentuk pengamanannya apa? Di mana fall protection atau sistem proteksi terhadap benda jatuh? Bagaimana pengamanan perancah? Bagaimana prosedur apabila pekerjaan dilakukan di sisi bangunan yang berhadapan langsung dengan jalan?
Jika dokumen keselamatan proyek menyatakan pengamanan tertentu wajib diterapkan, tetapi kondisi lapangan tidak sesuai, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.
Pemkot Pontianak Diminta Jangan Tutup Mata
Pemerintah Kota Pontianak dan instansi teknis terkait didesak turun langsung memeriksa proyek tersebut. Pemeriksaan jangan hanya sebatas mengecek keberadaan perizinan bangunan, tetapi juga melihat keselamatan konstruksi secara nyata di lapangan.
Apalagi proyek berada di tengah kawasan perkotaan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat.
Jangan sampai keselamatan publik baru menjadi perhatian setelah sebuah benda jatuh menimpa kendaraan atau mencederai warga.
Keselamatan bukan formalitas. Keselamatan bukan sekadar dokumen. Dan keselamatan tidak boleh menunggu korban.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pemilik proyek, kontraktor maupun konsultan pengawas mengenai sistem fall protection dan pengamanan terhadap risiko benda jatuh pada sisi bangunan yang menghadap Jalan Siam.
Editor : Andi s


.jpg)