Advokat Amir Boko: Tuduhan PH LBH Ansor terhadap Imran Toku Soal Pengancaman Pers Tidak Berdasar dan Keliru Tafsir. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Advokat Amir Boko: Tuduhan PH LBH Ansor terhadap Imran Toku Soal Pengancaman Pers Tidak Berdasar dan Keliru Tafsir.

Monday, 20 October 2025

(Komentar sumber: Advokat Amir Boko, SH)

Labuha/Halsel, investigasi.wartaglobal.id – Advokat Amir Boko, SH, angkat bicara menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Penasihat Hukum LBH Ansor terhadap rekannya, Advokat Imran Toku. Tuduhan bahwa Imran Toku melakukan pengancaman terhadap pers dinilai Amir tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan kesalahan tafsir terhadap substansi peristiwa.

Menurut Amir, rekan sejawatnya hanya menanggapi adanya dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah yang dilakukan oleh pihak tertentu hingga menimbulkan pemberitaan di salah satu media daring, yakni Tinta One.com. “Rekan saya, Advokat Imran Toku, tidak sedang mengancam pers. Ia hanya menanggapi tindakan yang berpotensi mencemarkan nama baik melalui informasi yang tidak akurat dan tidak berimbang,” tegas Amir, Minggu (20/10/2025).

Amir menilai bahwa tuduhan yang dibangun oleh PH LBH Ansor justru mengaburkan konteks hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terhadap oknum yang memberikan informasi tidak benar kepada media tersebut. “Kami akan menelusuri siapa yang menjadi sumber berita yang berpotensi fitnah itu, dan langkah hukum akan kami ambil terhadap pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, Amir Boko menyatakan akan berkoordinasi dengan organisasi media untuk memastikan status resmi dari media daring Tinta One.com. Ia menilai langkah tersebut penting agar masyarakat tidak mudah terkecoh oleh media yang belum tentu memenuhi standar verifikasi Dewan Pers. “Kami akan mengajukan aduan resmi kepada Dewan Pers untuk mengevaluasi keberadaan media tersebut, apakah telah memenuhi ketentuan administratif dan etika jurnalistik,” sambungnya.

Lebih jauh, Amir menekankan bahwa dalam konteks hukum pers, terdapat prinsip lex specialis derogat legi generali, yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Artinya, wartawan tidak dapat dituntut secara pidana sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai etika dan prosedur peliputan. Namun, lanjutnya, jika ada pelanggaran terhadap etika dan pemberitaan tidak sesuai fakta, maka hal itu bukan lagi ranah perlindungan UU Pers, melainkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada PH LBH Ansor agar lebih cermat dalam memahami konteks berita. Jangan sampai ada tafsiran bias yang justru menyesatkan publik dan merusak marwah profesi hukum maupun profesi pers,” tutup Amir Boko.

Redaksi Investigasi


KALI DIBACA