InvestigasiWartaGlobal.id | Medan — Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Grand Stasion Medan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga menyebut adanya seorang individu berinisial BSM yang kerap dikaitkan dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum yang bersangkutan.
Berdasarkan penelusuran redaksi, isu tersebut telah beredar cukup lama di tengah masyarakat sekitar. Kendati demikian, informasi yang berkembang masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa hasil penyelidikan dan penegakan hukum yang sah.
“Informasi itu sering kami dengar di lingkungan sekitar, tetapi kami juga memahami bahwa semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kondisi ini mendorong munculnya harapan publik agar Polresta Medan dapat melakukan pendalaman dan klarifikasi secara terbuka guna mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
Kawasan Grand Stasion Medan sendiri merupakan area dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut dinilai perlu ditangani secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivis Sumatera Utara, Agus Halawa, S.H., menilai bahwa isu narkotika harus disikapi secara serius oleh semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Namun ia menekankan pentingnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Masalah narkotika adalah persoalan serius. Penanganannya harus tegas, tetapi juga harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum, agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terkait narkotika telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pihak-pihak yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Medan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Grand Stasion Medan maupun keterkaitan individu berinisial BSM. Redaksi InvestigasiWartaGlobal.id telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun untuk memenuhi fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan atau menetapkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)