Aroma Pelanggaran Disiplin ASN di SMA Negeri 7 Binjai, Guru BK Diduga Abaikan PP 94/2021 dan Kode Etik Guru - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Aroma Pelanggaran Disiplin ASN di SMA Negeri 7 Binjai, Guru BK Diduga Abaikan PP 94/2021 dan Kode Etik Guru

Tuesday, 6 January 2026

InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMA Negeri 7 Binjai, menyusul keluhan serius wali murid terkait pelayanan Bimbingan Konseling (BK) yang dinilai arogan, tidak profesional, dan berpotensi melanggar regulasi disiplin PNS serta kode etik guru.

Kasus ini bermula dari pembagian raport pada Jumat di bulan Desember 2025. Dalam raport atas nama Galang Aditya Chandra, siswa kelas X³ SMA Negeri 7 Binjai, tercantum keterangan sakit dua hari dan izin satu hari. Fakta tersebut dibantah keras oleh orang tua siswa, Romi, yang menyatakan anaknya tidak pernah sakit maupun izin selama proses pembelajaran.

“Anak saya tetap masuk sekolah, bahkan saat hujan deras dan banjir. Tapi di raport justru ditulis sakit dan izin. Ini bukan kesalahan kecil, ini menyangkut integritas data akademik,” tegas Romi.

Atas dugaan kekeliruan administratif tersebut, Romi memilih tidak menyerahkan fotokopi raport saat daftar ulang, sambil menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Namun upaya klarifikasi pada Selasa (6/1/2026) justru memicu polemik baru.

Menurut pengakuan Romi, pelayanan guru BK berinisial JU jauh dari sikap edukatif. Guru BK tersebut disebut bersikap defensif, tidak kooperatif, dan meninggalkan wali murid di ruang BK tanpa penjelasan tuntas.

“Saya kesal dan kecewa. Sikap guru BK terkesan arogan dan tidak mau melayani wali murid. Padahal kami datang untuk klarifikasi, bukan mencari masalah,” ujar Romi kepada InvestigasiWartaGlobal.id.

Sikap tersebut dinilai bertentangan secara langsung dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN memberikan pelayanan publik secara sopan, objektif, dan bertanggung jawab. Lebih jauh, perilaku tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Guru, yang menegaskan kewajiban pendidik untuk membangun komunikasi sehat dengan orang tua siswa.

Tak hanya itu, Romi juga menyoroti adanya standar ganda dalam penerapan disiplin di sekolah.

“Siswa terlambat sedikit langsung dimarahi. Orang tua tetap bayar kewajiban sekolah tepat waktu. Tapi kalau guru yang terlambat, tidak pernah ada sanksi. Di mana keadilan dan keteladanan?” sindirnya.

InvestigasiWartaGlobal.id menilai persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai insiden tunggal. Dugaan kekeliruan data raport, ditambah pelayanan yang dinilai arogan, membuka ruang dugaan maladministrasi pendidikan, yakni kelalaian dalam pengelolaan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan pelayanan publik.

Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai:

  • pelanggaran disiplin ASN tingkat ringan hingga sedang,
  • pelanggaran kode etik pendidik,
  • serta kegagalan sekolah menjalankan fungsi pelayanan publik yang akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 7 Binjai belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi InvestigasiWartaGlobal.id menegaskan akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk meminta tanggapan dari Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta Inspektorat Daerah.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.


Reporter: Romi Candra