Dikala Jurnalis Dikriminalisasi, Apakah Negara Hadir?  Kasus Royman M. Hamid di Morowali Picu Amarah Publik Morowali - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dikala Jurnalis Dikriminalisasi, Apakah Negara Hadir?  Kasus Royman M. Hamid di Morowali Picu Amarah Publik Morowali

Tuesday, 6 January 2026

Sulawesi Tengah , 6/1/2025, InvestigasiWartaGlobal. Id

 Di tengah deru mesin industri raksasa Morowali, suara seorang jurnalis punah oleh jerat aparat. Royman M. Hamid, pembela suara warga yang tak kenal takut, ditangkap polisi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, pada Minggu (4/1/2026). Penangkapan ini bukan sekadar berita pidana—ia jadi sorotan tajam atas maraknya kriminalisasi jurnalis di Indonesia.Royman, yang dikenal gigih meliput dampak lingkungan dari pertambangan dan konflik agraria, sering jadi pendamping warga melawan raksasa industri. Penangkapannya terjadi pasca-kericuhan di kawasan itu. Saksi mata menceritakan suasana mencekam: suara tembakan menggema, warga berlarian panik. Saat polisi mendekat, Royman berani menuntut, "Tunjukkan surat tugas dan dasar hukum!" Permintaannya diabaikan. Video viral di media sosial abadikan momen itu—Royman digiring paksa ke mobil polisi, tangan terikat, wajah tegar meski kekerasan menimpa.Gelombang Protes BergulungKejadian ini langsung memicu badai reaksi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) angkat bicara: 

"Kami sedang selidiki apakah ini terkait tugas jurnalistik Royman. Jurnalis dilindungi UU, tak boleh dikriminalisasi seenaknya," tegas seorang petinggi AJI. Masyarakat sipil dan aktivis hak asasi mengecam tindakan polisi sebagai "berlebihan dan anti-kebebasan pers".

Polisi membantah: penangkapan murni soal penegakan hukum pasca-kericuhan, bukan karena profesi Royman. Tapi, hingga kini, pasal yang disangkakan dan status hukumnya dirahasiakan.

 "Ini preseden berbahaya," kata seorang pengamat media, "jika tak transparan, negara justru hadir sebagai algojo pers."Desakan Mendesak: Transparansi atau Kebijakan Gelap?Kasus ini menggema nasional, mengingatkan pada rentetan kriminalisasi jurnalis di tanah air—dari Papua hingga Kalimantan. 

Berbagai pihak mendesak Polres Morowali segera ungkap dasar hukum, kondisi Royman, dan jamin haknya sebagai warga dan wartawan. "Negara harus hadir lindungi, bukan hancurkan suara rakyat," desak koalisi masyarakat sipil.

Hingga berita ini diturunkan, tak ada keterangan resmi lanjutan. Morowali kini tunggu jawaban: apakah kebebasan pers hanya janji kosong?