Binjai — InvestigasiWartaGlobal.id | Pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Binjai Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan keras. Sejumlah paket pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah diduga sengaja dipecah (splitting) agar bisa dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung, sekaligus membuka ruang bagi rekanan tertentu menguasai lebih dari satu paket pekerjaan.
Hasil investigasi InvestigasiWartaGlobal.id menemukan sedikitnya delapan paket pekerjaan dengan nilai kontrak yang nyaris seragam di bawah ambang batas tender. Pola ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administratif untuk menghindari lelang terbuka, sekaligus menggerus prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Sorotan paling tajam mengarah pada pekerjaan di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Binjai. Pekerjaan yang secara fungsi dan lokasi merupakan satu kesatuan justru dipecah menjadi enam paket terpisah. Jika digabung, nilainya jelas memenuhi syarat tender, bukan pengadaan langsung. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pemecahan dilakukan secara sadar dan sistematis.
Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi rekanan yang mengerjakan lebih dari satu paket, sebuah praktik yang patut dipertanyakan dan berpotensi mengarah pada kolusi serta pengaturan pemenang.
Praktisi Hukum: Bukan Sekadar Administratif, Bisa Tipikor
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele.
“Jika satu kegiatan substantif sengaja dipecah untuk menghindari tender dan menguntungkan pihak tertentu, maka unsur perbuatan melawan hukumnya sangat kuat. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, dominasi rekanan pada lebih dari satu paket harus diuji secara hukum.
“Jika terbukti ada konflik kepentingan, kolusi, atau menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Menurutnya, praktik menutup atau memanipulasi proses pengadaan juga bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan mencederai prinsip negara hukum.
Desakan ke Kejaksaan
Atas temuan tersebut, InvestigasiWartaGlobal.id menyatakan akan melaporkan dan mengawal kasus ini. Redaksi mendesak Kejaksaan Negeri Binjai segera memanggil pihak terkait di Bagian Umum Setdako Binjai, membentuk tim khusus, serta melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap seluruh objek pekerjaan yang diduga bermasalah.
Langkah ini merupakan bagian dari kontrol publik dan hak konstitusional warga negara dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Umum Setdako Binjai belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi
InvestigasiWartaGlobal.id


.jpg)