Jakarta, Investigasi.WartaGlobal.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis keras anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat represif dan anti-demokrasi. Ia menegaskan, KUHP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 justru menghadirkan pengamanan kuat terhadap hak warga negara, kebebasan berpendapat, serta mencegah pemidanaan sewenang-wenang.
Menurut Habiburokhman, salah satu perubahan fundamental terletak pada pengaturan pidana mati. Dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir. Terpidana diberi masa percobaan selama 10 tahun, dan apabila menunjukkan sikap serta perilaku baik, hukuman dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Skema ini dinilai lebih manusiawi dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Terkait pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturannya kini jauh lebih demokratis. Pasal tersebut menjadi delik aduan, hanya bisa diproses jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Ancaman pidana pun diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, kritik untuk kepentingan umum, pendapat ilmiah, serta unjuk rasa secara tegas dilindungi undang-undang.
Isu kriminalisasi melalui pasal berita bohong juga diluruskan. KUHP baru tidak serta-merta mempidanakan informasi keliru, melainkan menitikberatkan pada pembuktian dampak nyata dan adanya niat jahat. Dengan demikian, jurnalis, akademisi, dan aktivis tetap mendapat perlindungan hukum sepanjang bekerja untuk kepentingan publik.
Dalam konteks unjuk rasa, Habiburokhman menyebut KUHP bersifat fleksibel. Aksi tanpa pemberitahuan tidak otomatis dipidana, kecuali terbukti menimbulkan keonaran, kerusakan, atau gangguan serius terhadap ketertiban umum.
Ia juga menekankan adanya pasal-pasal pengaman kuat, seperti asas tiada pidana tanpa kesalahan, kewenangan hakim untuk mengutamakan keadilan substantif, menilai sikap batin terdakwa, hingga ruang pemaafan bagi perkara ringan. “KUHP ini bukan alat represi, melainkan instrumen keadilan,” tegasnya.
Habiburokhman mengkritik narasi sejumlah pihak yang menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi dengan membaca pasal secara parsial tanpa memahami bangunan utuh undang-undang. Ia mengingatkan bahwa KUHP baru merupakan hasil perjuangan panjang selama 29 tahun untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda, sekaligus bagian dari reformasi hukum nasional di era Presiden Prabowo Subianto.
Komentar sumber: “Kalau dibaca secara utuh, KUHP baru justru memberi pagar kuat agar negara tidak sewenang-wenang mempidanakan rakyatnya,” ujar Habiburokhman. (Canga)


.jpg)