Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SD Inpres 3/77 Bajoe 1 Kabupaten Bone  : Aparat Penegak Hukum di Minta Turun Tangan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SD Inpres 3/77 Bajoe 1 Kabupaten Bone  : Aparat Penegak Hukum di Minta Turun Tangan

Tuesday, 6 January 2026


Bone Pers Indonesia. Sulawesi Selatan. 

-- Selasa 6 Januari 2026,
Tim investigasi, sorot kepala sekolah (A.Kadir) SD Inpres 3/77 Bajoe 1 kabupaten Bone. 

Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) Inpres 3/77 Bajoe, melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan, terungkap fakta mencengangkan soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 - 2025.

Adapun rincian antara lain:

Tahun anggaran 2023 Dana Bosp yang telah terpakai tahap pertama

1- Pembayaran Honor
Rp 34.742.400

Tahap kedua

1- Pembayaran Honor
Rp 34.742.400

Tahun Anggaran
2024

Dana Bosp yang telah terpakai tahap pertama

1- Penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 14.127.800

2- Pembayaran Honor
Rp 29.807.400

Tahap Kedua

1- Pembayaran Honor senilai
Rp 29.807.400

Tahun Anggaran
2025

Tahap pertama

1- Penyediaan alat multimedia pembelajaran senilai
Rp 10.000.000

2- Pembayaran Honor senilai
Rp 28.425.600

Tahap Kedua

1- Pembayaran Honor senilai
Rp 13.536.000

"'Pembayaran Honor:
Diduga tidak sesuai dana BOS yang telah terpakai pada:

-penerima Honor, 

-Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Tahun 2023 s/d 2025, rincian dana diterima  pengeluaran agak tinggi, diduga ada selisih anggaran dan kerugian negara.

Senin 5 Januari 2026

Tim investigasi menemui Kepsek  SD 3/77 Bajoe (A.kadir) Bersama bendahara, dikonfirmasi terkait menerima surat klarifikasi dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat,  namun hal tersebut dibantah  Kepsek, kalau pihaknya tidak mengelola dana Bosp tahun 2023, Tahap pertama, hanya mengelola di tahap dua dana Bosp,

Menurut Andi Kadir, Dana Bosp tahun 2023 tahap pertama dikelola oleh kepala sekolah yang sebelumnya, dana Bosp tahun 2023 dihabiskan dan tidak dipertanggungjawabkan kepala sekolah pengganti. 

Tim investigasi" Sorot kepala sekolah (A.Kadir) SD 3/77 Bajoe, tanggapan tidak ada bukti secara tertulis diperlihatkan ke tim investigasi, Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan adanya manipulasi pengelolaan dana BOS yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2023.

Tim investigasi media konfirmasi bendahara terkait honor, ada dua dengan pembayaran per orang dibayarkan setiap orang dilakukan tiap bulan, 
Tahun 2023 sampai dengan 2025, dan tidak ada bukti ke awak media.

Penyediaan alat multimedia pembelajaran ungkap bendahara ke awak media senilai tersebut telah membeli laptop merk lenovo tahun 2024 senilai Rp 14.127.800 tahun 2025 senilai Rp 10.000.000 tanpa bukti pembelian ke tim investigasi. 

Tanggapannya hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik. 

Terkait anggaran dan bos 2023,2024 hingga 2025, tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (Andi Kadir), kuat dugaan bekerja sama bendahara dana BOS sekolah atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. 

Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa pengelolaan Dana Bos tahun 2023-2024 hingga 2025 secara publik. 

Terkait dana BOS Sd Inpres 3/77 Bajoe, 
Tim investigasi meminta, 
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun 2023-2024 hingga 2025.

Tegas meminta Kejaksaan Negeri Bone, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.

Terkait Dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun 2023-2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:

Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. 

Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.

Hingga berita ini tayang kepala sekolah andi kadir dan bendahara dana BOS belum dapat dikonfirmasinya. 

H M S