
Bone/ Investigasi Warta global.id // Sulawesi Selatan.
-Berdasarkan pantauan tim monitoring dan investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN), di lokasi rumah adat Bola Subbi bersama team media. Melihat langsung pekerjaan pengecatan yang
dikerjakan oleh tukang.
Dan salah satu tukan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan. Pegerjaan ini hanya dicat atap dengan depan, dan menggunakan anggaran senilai Rp 60 juta, ucap tukang tersebut pada hari Kamis 11 Desember 2025,
Saat team media kekantor Kebudayaan Bone untuk melakukan konfirmasi. Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kab. Bone. Sedang tidak ada dikantornya, dan dihubungi nomor telpon whatsapp, Plt dinas Kebudayaan (Andi Arni) dengan tanggapannya, ada acara di helios, dan mengatakan, rumah adat Bola Subbi kembali dikerjakan hanya dicat diluar dan dalam,
Namun sangat disayangkan, Tidak disebutkan bahwa!, anggaran apakah yang telah digunakannya, dan diajak ingin ditemuinya di helios, namun tim investigasi menolak ajakan, dan nanti besok ketemu di kantornya. Besoknya plt Dinas Kebudayaan bungkam.
Pemeliharaan kebudayaan rumah adat Bola Subbie di Bone, adalah upaya pelestarian warisan sejarah dan simbol kebanggaan masyarakat Bone, khususnya keturunan Raja Bone. Simbol Sejarah: Bola Subbie adalah istana Raja Bone, simbol identitas dan kebersamaan masyarakat Bone.
Dimana pelestarian Kegiatan ini bertujuan menghidupkan kembali semangat leluhur dan menjaga kearifan lokal.
Pusat Budaya: Direncanakan menjadi pusat kajian budaya, edukasi, dan pariwisata.
Upaya dan Pelaksanaan
Inisiatif Masyarakat
Namun sangat disayangkan, implementasi undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kantor Dinas Kebudayaan Kab. bone mengabaikannya.
Berdasarkan, pekerjaan yang telah dikerjakan selisih yang signifikan antara nilai anggaran dan pekerjaan pemeliharaan di bola subbi dibone, diduganya adanya kemungkinan penggelapan anggaran ini.
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara.
Tegas
Inspektorat bone, mengaudit anggaran yang telah digunakan oleh plt Kebudayaan dan bila ada temuan pelanggaran maka pihak penegak hukum bertindak.
HMs


.jpg)