Binjai | Wartaglobal.id — Penanganan perkara Pasal 284 KUHP oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Binjai terus menuai sorotan keras. Fakta-fakta terbaru menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan berlapis, di mana uang tunai diminta di luar skema jaminan hukum, memperberat dugaan pelanggaran pidana dan etik.
Kronologi Awal Perkara
Peristiwa terjadi pada 17 Desember 2025 di Perumahan Angkasa II, Jalan T.A. Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Istri sah E mendapati E bersama M di rumah warga. Keributan terjadi dan berujung dugaan pemukulan terhadap M.
E dan M diamankan ke Polsek Binjai Utara, lalu dipindahkan ke Polres Binjai. Namun perkara tersebut dialihkan ke Unit PPA, meski tidak berkaitan langsung dengan mandat perlindungan perempuan dan anak, sehingga memunculkan tanda tanya serius sejak awal.
Penahanan Delik Aduan: Kejanggalan Prosedural
Setelah pemeriksaan, E dan M ditetapkan sebagai terduga Pasal 284 KUHP dan langsung ditahan selama dua kali 24 jam. Padahal, Pasal 284 KUHP adalah delik aduan absolut yang:
- Tidak mensyaratkan penahanan
- Dapat gugur dengan pencabutan laporan
- Seharusnya mengedepankan penyelesaian proporsional
Penahanan ini dinilai sebagai instrumen tekanan awal.
Permintaan Uang untuk Penangguhan
Dalam masa penahanan, juru periksa (juper) berinisial N diduga menyampaikan permintaan uang:
- Rp10 juta dari E
- Rp2 juta dari M
Penegasan penting:
Uang Rp10 juta dan Rp2 juta tersebut tidak termasuk dalam jaminan penangguhan penahanan, melainkan diminta di luar mekanisme hukum resmi, sehingga menjadi inti dugaan pemerasan.
Permintaan Jaminan Berlapis Dipertanyakan
Selain uang tunai, penyidik juga diduga meminta jaminan tambahan. Namun, menurut sumber:
- M telah dijamin oleh keluarganya, yaitu Zulkarnain Idrus
- E telah dijamin oleh salah seorang anaknya
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas dan dasar hukum permintaan jaminan berlapis, terlebih ketika jaminan telah tersedia secara sah, namun uang tunai tetap diminta secara terpisah.
Mediasi Damai Sah, Namun Tidak Menghentikan Tekanan
Setelah itu, keluarga istri sah (I) dan keluarga M melakukan mediasi kekeluargaan dan sepakat mencabut laporan terhadap E dan M. Kesepakatan ini sah secara hukum, mengingat Pasal 284 KUHP adalah delik aduan.
Namun ironisnya, pencabutan laporan/Pemberhentian Perkara sedang diproses, Unit PPA Polres Binjai kembali diduga meminta uang Rp5 juta dengan dalih pencabutan perkara namun uang tersebut belum diberikan, yang memperkuat dugaan praktik berlapis dan berulang.
Konfrontasi di Ruang PPA
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung di ruang Unit PPA Polres Binjai, terjadi keributan dan adu mulut. Dalam situasi tegang tersebut Kanit PPA (N) mengusir awak media, selanjutnya juper berinisial N memanggil M dan mengatakan dengan jelas:
“Sudah kasihkan saja Rp2 juta, bilang sama uwakmu jangan ribut-ribut.”
Pernyataan ini didengar langsung oleh awak media dan dipandang sebagai indikasi tekanan untuk meredam keberatan dengan uang, bukan penyelesaian hukum yang sah.
Uang dan Jaminan Diarahkan ke Ruang Kanit
Sumber Wartaglobal.id menyebut, pengurusan/ transaksi uang dan jaminan diarahkan ke ruang Kanit Unit PPA Polres Binjai. Fakta ini menjadi titik krusial karena menyentuh tanggung jawab struktural dan komando.
ANALISIS INVESTIGASI: UNSUR PIDANA MENGUAT
Rangkaian fakta menunjukkan pola:
- Delik aduan dipaksakan dengan penahanan
- Penangguhan dikaitkan dengan uang
- Jaminan sah diabaikan
- Uang diminta di luar jaminan
- Damai diabaikan
- Pencabutan laporan tetap dimintai biaya
Pola ini memenuhi unsur awal:
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
- Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan wewenang)
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor
- Pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri
DESAKAN TEGAS NASIONAL
Wartaglobal.id mendesak Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, dan Kapolda Sumut untuk:
- Mengambil alih pemeriksaan
- Menelusuri alur uang terpisah dari jaminan
- Mengungkap tanggung jawab komando
Penegakan hukum runtuh ketika uang berdiri di atas hukum.
Redaksi: Wartaglobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)